Masa Tenang Pilkada 2024, Pemkot Surabaya bersama KPU dan Bawaslu Mulai Tertibkan APK

Penertiban alat peraga kampanye di Surabaya, Ahad (24/11/2024) dinihari. (SF/Supriyadi)
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, menggelar operasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Ahad (24/11/2024) dini hari.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, mengatakan, penertiban APK itu dilakukan di seluruh wilayah Kota Pahlawan karena sudah memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dalam operasi penertiban APK ini, Satpol PP Surabaya turut berkolaborasi dengan sejumlah jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Surabaya.

“Kita juga dibantu OPD yang ditugaskan di masing-masing kecamatan untuk melakukan penertiban APK. Satpol PP fokus ke jalur-jalur utama serta sirip-sirip jalan. Selanjutnya, untuk yang di perkampungan, akan dibantu dilakukan Satpol PP Kecamatan beserta OPD yang bertugas,” kata Fikser, Ahad (24/11/2024).

Bacaan Lainnya

Selain melakukan penertiban bersama Bawaslu dan KPU Kota Surabaya, penertiban APK di tingkat kelurahan dan kecamatan turut dibantu oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam).

Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen, mengatakan, masa tenang Pilkada 2024 dijadwalkan selama 24-26 November 2024.

“Kami (Bawaslu) bekerjasama dengan Satpol PP Kota Surabaya beserta KPU membersamai melakukan penertiban di seluruh wilayah Kota Surabaya. Untuk wilayah masing-masing kecamatan, kami sudah instruksikan pada jajaran Panwaslu Kecamatan, PPK Kecamatan, serta Satpol PP Kecamatan untuk bersama-sama melakukan penertiban APK di wilayah mereka masing-masing,” lanjutnya.

Ia juga menjelaskan jika Bawaslu Kota Surabaya akan melakukan monitoring selama masa tenang hingga menjelang hari pelaksanaan pemungutan suara guna mencegah adanya potensi pelanggaran.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Surabaya, Soeprayitno, mengatakan, selama masa tenang, seluruh APK yang terpasang harus ditertibkan—baik APK yang dipasang oleh pihak KPU, APK yang dipasang oleh pihak pasangan calon (paslon), relawan, partai pengusul, maupun tim kemenangan.

Pos terkait