Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan Presiden Prabowo Subianto tidak melakukan pelanggaran terkait video dukungan terbukanya untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengaku tidak terkejut dengan keputusan tersebut.
“Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam konferensi pers terkait putusan Badan tersebut terhadap video Prabowo, pada Rabu, 20 November 2024.
Rahmat Bagja menjelaskan, kendati video Prabowo yang diunggah Ahmad Luthfi melalui akun Instagramnya mengandung muatan kampanye pemilihan, pengunggahan video tersebut dilakukan pada 9 November 2024. Dengan kata lain, kata Rahmat, masih dalam masa kampanye melalui media sosial, yang berlangsung antara 25 September — 23 November 2024.
Berdasarkan waktu pengunggahan yang sesuai ketentuan kampanye, kata Bagja, maka hal tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. “Sehingga berdasarkan waktu tidak langgar ketentuan perundang-undangan,” kata Bagja.
Menurut Bagja, sebagai Presiden RI, secara hukum Prabowo diizinkan ikut kampanye pemilihan, selama memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bagja merujuk Pasal 70 Ayat 2 UU 10/2016 tentang Pilkada, Putusan MK Nomor 52/2024, dan PP 32/2018 yang membolehkan Presiden berpartisipasi dalam kampanye pemilihan.
Namun, katanya, ketentuan soal cuti kampanye—yang biasanya berlaku untuk pejabat negara—tidak diterapkan Bawaslu dalam kasus video Prabowo ini. Pasalnya, menurut dia, pembuatan video dukungan Prabowo dilakukan pada hari Ahad, 3 November 2024, yang merupakan hari libur.
Isi UU Pilkada
Sebagai informasi, Pasal 70 ayat (1) UU 10/2016 mengatur bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.
Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama enam bulan penjara dan denda paling banyak Rp6 juta, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.
Sementara Pasal 71 ayat (1) mengatur jika pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama enam bulan penjara dan denda paling banyak Rp6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.
Sebagaimana diketahui, dalam video yang diunggah oleh Ahmad Luthfi, Prabowo menyampaikan dukungannya terhadap pasangan calon Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. Kemudian, Prabowo menekankan tekadnya untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan memberantas korupsi.
“Saya bertekad untuk membasmi segala penyelewengan, korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Juga aksi-aksi manipulasi, aksi-aksi penipuan oleh semua pihak,” ujar Prabowo.
PDIP Tak Terkejut
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP mengaku tak terkejut dengan putusan Bawaslu itu. Juru Bicara DPP PDIP Aryo Seno Bagaskoro menilai pengawasan pemilu yang sesungguhnya saat ini adalah rakyat.
“Saya kira putusannya tidak terlalu mengejutkan. Hari ini saya rasa pengawas pemilu sesungguhnya adalah nurani rakyat,” kata Seno, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (20/11/2024).
Seno juga menjelaskan bahwa banyak spekulasi yang menduga video tersebut dibuat karena permintaan dari Ahmad Luthfi, tetapi juga ada peran Pak Jokowi.
“Nah, kalau bicara tentang budaya luhur Jawa, itu ada unsur-unsur njawani dan tidak njawani,” katanya.***





