Tangerang – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) resmi meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menerbitkan surat penegasan administratif terkait Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 yang dinilai sudah tidak relevan. TAP MPR ini, yang menyangkut pertanggungjawaban Presiden RI ke-4, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), menurut FPKB, harus dinyatakan tidak berlaku lagi demi memulihkan nama baik Gus Dur.
Ketua FPKB, Jazilul Fawaid, menyebutkan bahwa ketetapan tersebut telah otomatis tidak berlaku setelah MPR mengesahkan TAP Nomor I/MPR/2003 yang merevisi status hukum ketetapan-ketetapan MPRS dan MPR dari 1960 hingga 2002. Jazilul berharap surat penegasan dari MPR dapat memperjelas kepada publik bahwa TAP terkait Gus Dur tersebut sudah tidak lagi relevan.

“Kami meminta Pimpinan MPR RI untuk segera memberikan penegasan administratif guna memulihkan nama baik Gus Dur, presiden yang telah banyak berkontribusi bagi bangsa ini,” ujar Jazilul dalam rapat gabungan MPR RI di Tangerang, Banten, Senin (23/9/2024).
Langkah ini, kata Jazilul, merupakan bagian dari upaya PKB untuk mendorong pengajuan gelar Pahlawan Nasional bagi Gus Dur. “Surat penegasan dari MPR ini bisa menjadi salah satu kekuatan dalam pengajuan gelar Pahlawan Nasional untuk Gus Dur,” ujar Jazilul dikutip dari keterangan resminya.
Upaya Rekonsiliasi Politik
PKB juga mengapresiasi langkah MPR yang sebelumnya telah mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967, yang terkait Presiden Sukarno. Dengan pencabutan TAP tersebut, tuduhan terhadap Bung Karno soal keterlibatannya dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) juga resmi dicabut.
Sekretaris FPKB, Neng Eem Marhamah Zulfa Hitz, menekankan pentingnya MPR juga mengundang keluarga Gus Dur, seperti yang dilakukan kepada keluarga Soekarno. “Kami harap MPR memperlakukan keluarga Gus Dur dengan cara yang sama. Ini penting agar perjuangan kami untuk menganugerahi Gus Dur gelar Pahlawan Nasional tidak terhalang lagi oleh TAP MPR tersebut,” ujarnya.
Menurut Eem, sudah sepantasnya MPR memberi apresiasi dan penghargaan kepada para presiden yang telah mencurahkan waktu dan pikirannya bagi bangsa, terlepas dari kekurangan dan kelebihannya. “Mereka adalah tokoh yang patut dihormati,” katanya.
Bamsoet: Draf Surat Penegasan Administratif Disusun
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, atau yang akrab disapa Bamsoet, menyatakan bahwa pihaknya segera menyusun draf surat penegasan administratif terkait TAP MPR Nomor II/MPR/2001 seperti yang diminta oleh Fraksi PKB. Hal serupa juga akan dilakukan untuk pengajuan dari Fraksi Partai Golkar, yang meminta peninjauan Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari KKN, terutama terkait nama Presiden Soeharto.
“Kami akan segera menyusun draf surat administratif untuk disepakati bersama dengan pimpinan MPR lainnya,” ujar Bamsoet.
Sebelum masa jabatannya berakhir, Bamsoet berencana mengundang keluarga Gus Dur dan Soeharto untuk menerima surat jawaban dari MPR. “Setelah kemarin kita undang keluarga Bung Karno, kini giliran keluarga Pak Harto dan Gus Dur yang akan diundang. Kami harap momen ini bisa menciptakan suasana rekonsiliasi yang indah,” tuturnya.
Bamsoet menekankan, surat yang diajukan oleh FPKB dan Partai Golkar bersifat administratif, bukan produk hukum. Kedua surat tersebut diperlukan untuk mendukung pengajuan gelar pahlawan nasional bagi Gus Dur dan Soeharto, yang selama ini terhambat oleh TAP yang dimaksud.
MPR, menurut Bamsoet, memiliki semangat rekonsiliasi untuk memastikan bahwa dendam politik masa lalu tidak diwariskan kepada generasi mendatang. “Inilah upaya kita untuk membangun kebersamaan dan menghentikan warisan dendam politik masa lalu,” tutupnya.*





