Masa-masa transisi pemerintahan dari era Joko Widodo ke Prabowo Subianto diwarnai gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), yang menyebabkan makin banyak masyarakat menengah turun kelas. Bagaimana pemerintahan baru nanti mencari solusinya?
Beberapa pengamat memprediksi gelombang PHK bakal terus membesar di berbagai sektor industri. Angkanya diperkirakan bisa lebih dari 70.000 pegawai pada akhir tahun 2024.
Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), sejak Januari hingga akhir Agustus tahun ini, tercatat ada 46.240 pekerja yang kena PHK. Kemenaker menyebut ada tren kenaikan, namun mereka berharap angka ini tidak lebih tinggi dari PHK tahun lalu, yang mencapai 64.000.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, beberapa waktu lalu mengatakan, angka PHK paling banyak terjadi di Jawa Tengah, disusul Jakarta dan Banten.
Ada sekitar 7.400 pekerja di Jakarta yang kena PHK pada periode tersebut. Untuk Jawa Tengah, banyak pekerja sektor manufaktir, tekstil, hingga industri pengolahan yang dirumahkan.
“Manufaktur, tekstil, garmen, alas kaki (yang karyawannya kena PHK). Kalau di Jakarta kebanyakan (di sektor) jasa. Restauran, kafe, itu jasa, banyak,” kata Putri, usai rapat kerja dengan Komisi IX di DPR RI beberapa waktu lalu. Sedangkan di Banten, kata Putri, PHK banyak terjadi di industri petrokomia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berharap angka PHK tahun ini tidak melampaui tahun sebelumnya—yang mencapai 64.855 pekerja.
Maka dari itu, Ida mengklaim Kemnaker akan melakukan mitigasi agar gelombang PHK tidak bertambah besar. Caranya, kata dia, dengan mempertemukan manajemen dengan pekerja untuk berunding.
Upaya lain yang dilakukan adalah membuka lowongan pekerjaan melalui bursa kerja nasional. Ida menyebut, ada 178.000 lowongan pekerjaan yang dibuka dalam bursa yang diselenggarakan Kemnaker beberapa waktu lalu.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBI), Elly Rosita, mengatakan kepada media bahwa harapan Menaker menekan gelombang PHK sepertinya bakal pupus.
Pasalnya, kata Elly, berdasarkan laporan yang masuk ke KSBI, sudah hampir 50.000 buruh terkena PHK. Mayoritas dari industri tekstil dan garmen.
Dari ribuan buruh yang menurut KSBI kena PHK itu, Elly mengklaim sangat banyak yang belum mendapatkan pesangon. Biasanya, kata dia, alasan perusahaan adalah karena harus membereskan piutangnya terlebih dahulu ke pihak bank. Setelah beres, baru membayar pesangon buruh.
“Dan yang bikin kesal buruh itu,” Elly melanjutkan, “perusahaan ujug-ujug berhenti beroperasi. Seumpama ada pemberitahuan enam bulan sebelumnya, kan, buruh bisa negosiasi—atau setidaknya mencari pekerjaan baru,” ujar Elly, dikutip dari BBC News Indonesia.
Dan Elly memperkirakan gelombang PHK tidak akan berhenti. Menurut pengamatannya, mulai banyak perusahaan dinyatakan pailit atau pindah ke daerah lain yang upah minimumnya lebih kecil.
Situasi seperti ini, menurut Elly, merupakan dampak dari Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dia menilai UU tersebut memudahkan perusahaan melakukan PHK, lantaran tidak ada ketentuan berapa kali perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau status kontrak bisa diperpanjang. Penggunaan tenaga outsourcing atau alih daya juga tak dibatasi.
“Bahkan, upah sektoral, kan, dihapuskan. Padahal, itu basis yang selama ini menguntungkan buruh,” tegas Elly.
Menurut penilaian Elly, sejak UU Cipta Kerja disahkan pada tahun 2020, belum ada pabrik baru buka yang bisa menyerap ribuan tenaga kerja.
Kalau pun pemerintah mengklaim angka pengangguran turun 4,82 persen pada Februari 2024, dalam pandangan Elly, itu bukanlah lantaran adanya lapangan pekerjaan baru.
“Para pengangguran beralih jadi pengemudi ojek online. Itu, kan, bukan lapangan kerja. Karena mereka enggak ada jaminan sosial, upah minimum, dan enggak ada pesangon,” terangnya. “Jadi di mana lapangan pekerjaan yang pemerintah janjikan?”





