JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan telah menemukan sejumlah kelemahan dalam sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam Laporan Keuangan (LK) Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2023.
“Temuan tersebut, antara lain, adalah belanja barang bantuan pemerintah belum dipertanggungjawabkan, yaitu terdapat bantuan pemerintah pada tujuh satuan kerja yang belum dipertanggungjawabkan yang mengakibatkan belanja barang bantuan pemerintah belum dapat diyakini ketepatan penggunaannya,” ujar Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK tersebut kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Senin (15/7/2024), dikutip dari keterangan resmi Kemenag, Rabu (17/7/2024).
Selain itu, BPK juga menemukan masalah tata kelola pengadaan pada proyek yang dibiayai Bank Dunia. BPK menilai tata kelola tersebut belum tertib. Akibatnya, pihak Bank Dunia tak memiliki informasi untuk melakukan pengawasan (monitoring) secara komprehensif atas pelaksanaan kontrak maupun perubahan term of reference (TOR) dan kontrak yang dilakukan oleh Kemenag.
Maka dari itu, Ahmadi berharap Kemenag dapat meningkatkan pengendalian dan melakukan langkah-langkah perbaikan sistematis, agar rekomendasi BPK atas berbagai temuan yang ada segera ditindaklanjuti dan memastikan permasalahan itu tak terulang kembali di masa akan datang.
Namun demikian, kendati terdapat berbagai masalah, BPK menilai LK Kemenag tahun 2023 tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian laporan tersebut. Maka dari itu, BPK juga memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LK Kemenag Tahun 2023. Capaian tersebut menunjukkan komitmen dan upaya nyata seluruh manajemen Kemenag dalam mendorong perbaikan pengelolaan keuangan negara dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik.
Berdasarkan data rekapitulasi pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) BPK tahun 2005 hingga 2023, tingkat penyelesaian rekomendasi pada Kemenag sebesar 76,37 persen.
“Kami mengapresiasi upaya dari Menteri Agama dan jajarannya dalam meningkatkan penyelesaian tindak lanjut ini. Kami berharap agar kecepatan dan sinergi dalam rangka penyelesaian tindak lanjut terus ditingkatkan. BPK siap untuk bersama-sama mendorong penyelesaian rekomendasi yang telah diberikan,” ujarnya pula.
Menanggapi opini WTP tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, “Alhamdulillah, kita cetak hattrick (penerimaan WTP dari BPK). Secara berturut-turut, selama saya memimpin Kemenag, BPK memberi opini WTP atas laporan keuangan 2021, 2022, dan 2023,” usai menerima LHP atas LKKA Tahun 2023 dari BPK, Senin (15/7/2024).*





