JAKARTA—Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan dalam kasus pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntutnya 12 tahun penjara. Setelah vonis dibacakan, SYL mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ujar ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rianto Adam Pontoh, saat membacakan amar putusan, Kamis (11/7/2024).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menilai SYL terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Tindak pidana tersebut dilakukan SYL bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta, serta Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono—yang juga menjalani sidang vonis pada hari ini.
SYL juga dihukum pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar dan USD30.000 paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jika tak mampu membayar sesuai batas waktu tersebut, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara.
SYL dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut, hal yang memberatkan SYL adalah dia dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan. SYL sebagai Menteri Pertanian RI juga dinilai tidak memberikan teladan yang baik.
SYL disebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme. Dia dan keluarga serta koleganya disebut telah menikmati hasil tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, beberapa hal yang meringankan yaitu SYL adalah, dia dianggap sudah berusia lanjut—berumur 69 tahun-/dan belum pernah dihukum. Dia juga disebut hakim telah memberikan kontribusi positif sebagai Menteri Pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19.
Selain itu, sepanjang pengamatan majelis hakim, SYL dinilai bersikap sopan selama persidangan. SYL dan keluarganya pun telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi terdakwa.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang menuntut SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, ditambah uang pengganti sejumlah Rp44,2 miliar dan USD30.000 subsider empat tahun penjara.
Berterima Kasih kepada Jokowi
Usai divonis, SYL sempat mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi.
Awalnya SYL mengungkapkan bahwa vonis penjara yang diterimanya merupakan bagian dari risiko jabatan yang diemban sebagai pejabat negara.
“Bahwa apa yang terjadi hari ini, bagi saya, ini bagian dari konsekuensi jabatan saya. Ini adalah tanggung jawab kepemimpinan saya,” kata SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Menurut SYL, setiap pemimpin menghadapi risiko jabatan, termasuk seperti yang sekarang dia alami. SYL mengaku bahwa selama ini dia mengambil kebijakan untuk memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat Indonesia pada masa Pandemi Covid-19.
“Di dalam rangka memenuhi ketersediaan pangan, di dalam rangka melaksanakan ketejangkauan pangan Indonesia dalam kondisi Covid,” katanya.
“Ini risiko leadership. Ini risiko jabatan dari sebuah diskresi dan jabatan yang saya ambil, saya akan pertanggungjawabkan itu adil,” ucap dia.
SYL lalu mengucapkan terima kasih kepada Presidn Jokowi yang telah memberikannya kesempatan menjadi Menteri Pertanian.
Menurut SYL, penunjukan dirinya sebagai pembantu Presiden memberikannya kesempatan untuk mengambil kebijakan strategis guna menghadapi ancaman krisis pangan.
“Saya sampaikan terima kasih Pak Jokowi memberikan kesempatan sebagai menteri, apa pun akibat dari sebuah kebijakan ini risiko jabatan bagi saya,” kata SYL.
“Teman-teman pers, saya akan pertanggungjawabkan ini, dan saya akan hadapi ini dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.*





