Study Tour Menjadi “Proyek” Oknum Sekolah, Seharusnya Dibiayai Pemerintah

Siswa-siswa SMK Depok sebelum alami kecelakaan bus terguling di Subang yang terjadi pada Sabtu 11 Mei 2024 membuat pengamat pendidikan buka suara untuk dorong pemerintah atur kegiatan study tour. FOTO: Tangkapan Layar Instagram @mahlvk.random

JAKARTA —  Pelaksanaan study tour (karya wisata) yang dilakukan sekolah di dalam maupun luar kota, akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik. Hal ini dipicu karena tragedi kecelakaan bus di Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5), yang menewaskan 11 orang siswa SMK asal Depok.

Menyikapi hal itu, beberapa pemangku kebijakan membuat aturan larangan, seperti yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Kuningan, Pangandaran, Cirebon, Depok, Bogor, Cimahi, Tangerang Selatan, dan Jawa Tengah. Untuk Provinsi Jawa Tengah, larangan tersebut tertuang dalam nota dinas nomor 421.7/00371/SEK/III/2024.

Bey Machmudin Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), diketahui, juga mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang pelaksanaan study tour.Dalam surat edaran (SE) Nomor: 64/PK.01/Kesra Tentang Study Tour ini, sekolah diminta memerhatikan kondisi kendaraan yang bakal digunakan.

Selain itu, SE itu memperketat izin kegiatan study tour yang dilaksanakan satuan pendidikan di wilayah masing-masing, salah satunya tidak dilakukan ke luar kota.

Bacaan Lainnya

Pengamat pendidikan sekaligus pendiri Jurusanku, Ina Liem menyayangkan keputusan terkait larangan dan pembatasan study tour siswa sekolah yang diterapkan di beberapa daerah di Indonesia.

“Saya sangat menyayangkan solusi yang diungkapkan dinas pendidikan setiap kali peristiwa seperti ini terjadi,” ujarnya saat dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/5/2024).

“Sebab, ini bukan pertama kali. Tiap kali ada kecelakaan bus study tour, pemerintah daerah (pemda) selalu mengatakan solusinya adalah larangan study tour itu sendiri. Ini salah sasaran,” tambahnya.

Alih-alih memberikan larangan dan pembatasan study tour, menurut Ina, pemerintah seharusnya menelusuri aliran dana, sehingga bisa dialokasikan dengan penggunaan fasilitas bus yang lebih baik.

Selain itu, perlu juga pemeriksaan keamaan dari transportasi yang hendak digunakan secara menyeluruh.

“Yang harus ditelusuri seharusnya aliran dananya. Ada korupsi kah di dalam penyelenggaraannya. Standar keamanan harusnya dicek,” terang Ina.

Sementara, Ubaid Matraji pengamat pendidikan sekaligus Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), mengimbau pemerintah mengeluarkan regulasi yang memperketat pelaksanaan study tour.

“Karena ini bukan kejadian pertama. Jadi setiap tahun, setiap semester, selalu ada berita tentang study tour yang memakan korban. Tapi belum ada sikap tegas dari pemerintah pusat maupun dinas pendidikan. Saya pikir ini harus disikapi dan belajar dari pengalaman yang sudah terjadi,” kata Ubaid dalam program Wawasan Radio Suara Surabaya FM 100, Selasa (14/5/2024) pagi
Dalam temuan Ubaid, study tour memang tidak diwajibkan. Hanya saja yang tidak ikut pun tetap harus bayar. Menurut Ubaid, hal ini banyak ia temui di berbagai daerah.

“Soal study tour ini, ada aturan yang tidak tertulis bahwa ikut atau tidak ikut harus bayar. Sebenarnya ini pemaksaan yang terselubung,” ungkapnya.

Ubaid menambahkan, besaran biaya yang harus dibayar itu berkonsekuensi menjadi pelanggaran hak anak.

“Contohnya, ketika biaya study tour ini belum lunas, maka surat keterangan lulus ini bisa tidak dikeluarkan oleh sekolah. Jadi ini sangat memberatkan orang tua dan terjadi pelanggaran hak anak,” ungkap Ubaid.

Ubaid mengungkap, atas banyak kasus yang ia temui itu, muncul kecurigaan bahwa study tour dijadikan modus sekolah agar para guru bisa jalan-jalan gratis, atau kesempatan sekolah meraup keuntungan materi. Pihak sekolah harus memiliki visi bagaimana mencerdaskan kehidupan bangsa. Dan hal itu tidak sekadar kunjungan ke tempat wisata yang berbayar.

“Tolong, pihak sekolah harus tahu bahwa ada jutaan anak Indonesia yang tidak bisa sekolah. Kita harus memikirkan itu,” tegasnya.

Pos terkait