KEDIRI–BBM (14) santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Hanifiyah, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, meninggal dunia pada Jumat (23/2), diduga dianiaya sesama santri. Santri asal Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi ini dipulangkan oleh pihak ponpes dalam keadaan tak bernyawa.
Pengurus pondok pesantren yang mengantar jenazah sempat menyatakan korban tewas karena terpeleset. Namun, pihak keluarga pun menaruh curiga. Pasalnya, terdapat luka lebam pada tubuh korban.
Sebab itu, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Glenmore pada Sabtu (24/2/2024) untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Berikut sederet fakta tewasnya santri di Kediri:
1. Empat Santri Jadi Tersangka
Menindaklanjuti laporan keluarga korban, pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan sejumlah saksi.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya merupakan senior korban.
“Sejak kasus ini dilaporkan ke Polsek Glenmore, 24 Februari, hasil koordinasi Satreskrim Polres Banyuwangi dan Kediri Kota, kami telah melaksanakan tindak lanjut berupa olah TKP, juga memeriksa beberapa saksi,” kata Kapolres Kediri Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bramastyo Priaji, Senin (26/2).
“Minggu (25/2/2024) malam kami telah menahan empat orang dan kami tetapkan mereka sebagai tersangka,” sambungnya.
Keempat tersangka tersebut yakni MN (18), santri kelas XI asal Sidoarjo; MA (18), santri kelas XII asal Nganjuk; AF (16), santri asal Denpasar; dan AK (17), santri asal Surabaya. Keempat tersangka tersebut juga telah ditahan.
Keempat tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 3 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggunaan kekerasan terhadap orang atau barang, serta Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana yang dilakukan secara berulang yang mengakibatkan kematian.
2. Dipicu Kesalahpahaman
Adapun motif para tersangka, Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji menyebut, berdasarkan pemeriksaan sementara, dugaan penganiayaan tersebut dikarenakan adanya kesalahpahaman di antara para santri.


