9 Oknum Polisi Diduga Aniaya Tahanan hingga Tewas, 7 Jadi Tersangka, 1 Masih Buron

Lebih lanjut, kata Trunoyodo, pihaknya berjanji akan mengusut kasus tersebut hingga terang benderang. “Bagian dari komitmen Pak Kapolda Metro untuk mengungkap kasus ini, tentunya mengungkap secara prosedural dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, menurut Kadiv Propam Polda Metro Jaya, Kombes Nursyah Putra, “Kami telah menerapkan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Juga Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar.” Nursyah menyatakan itu di hadapan wartawan pada Jumat, 28 Juli 2023.

Nursyah menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas pemeriksaan sebelum proses sidang kode etik. “Kemudian ini akan kami tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tegasnya.

Bacaan Lainnya
(Toni)

Pos terkait