300 Triliun vs 6,8 Triliun: Hukuman Harvey Moeis dan Li Jianping Jadi Sorotan Dunia Maya

Harvey
Pemilik akun X, @AbdulRachi**** memposting perbandingan hukuman koruptor di Indonesia dengan di China. Kolase Foto: @AbdulRachi****
Tagar 300 T menjadi tren di media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, pada Rabu (25/12) malam. Para netizen ramai membandingkan perbedaan vonis antara kasus korupsi yang melibatkan Li Jianping di Tiongkok dengan Harvey Moeis di Indonesia. Perbedaan hukuman yang mencolok ini memicu perdebatan luas di jagat maya.

Di Tiongkok, Li Jianping, mantan pejabat di Daerah Otonomi Mongolia Dalam, dijatuhi hukuman mati pada Selasa (16/12) setelah dinyatakan bersalah menggelapkan uang negara sebesar tiga miliar yuan atau sekitar Rp6,8 triliun. Hukuman mati ini menegaskan sikap keras Pemerintah Beijing terhadap tindak pidana korupsi.

Sebaliknya, di Indonesia, Harvey Moeis, terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, divonis enam tahun dan enam bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (23/12). Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara. Selain hukuman penjara, Harvey dikenai denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. Jika tidak membayar denda, ia akan menjalani hukuman tambahan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto, menyatakan Harvey terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Harvey juga dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dalam perkara ini, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp300 triliun.

Bacaan Lainnya

Harvey, yang juga suami pesohor Sandra Dewi, diketahui menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT). Bersama bekas Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, ia diduga mengakomodasi pertambangan liar di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah untuk keuntungan pribadi. Ia juga didakwa menerima uang sebesar Rp420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.

Reaksi netizen terhadap perbedaan vonis ini sangat beragam. Akun @babysosw***, misalnya, menulis, “Di Tiongkok, rugikan negara 6,8 T divonis mati. Di sini, rugikan negara 300 T hanya divonis 6,5 tahun penjara. Dengan alasan sopan selama persidangan dan ada tanggungan keluarga. Wakanda emang beda.”

Sementara itu, akun @angingma*** menyindir, “Maling ayam juga sopan dan punya tanggungan keluarga, tapi bedanya maling ayam kere, maling hak rakyat tajir.”

Akun lain, @vanci***, bahkan menyenggol Presiden Prabowo Subianto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung. Ia menulis, “Di Tiongkok, korupsi 6,7 T dihukum mati. Di sini korupsi 300 T dihukum 6,5 tahun. Dari sini kita paham bahwa negara Pancasila lebih humanis ketimbang negara komunis! Humanis sama koruptor maksudnya! Betul nggak @prabowo? @KejaksaanRI @KPK_RI.”

Perdebatan di media sosial ini mencerminkan kekecewaan publik terhadap penanganan kasus korupsi di Indonesia, yang dinilai belum memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan luar biasa tersebut.***

Pos terkait