samudrafakta.com

27 TPS di 9 Kabupaten/Kota di Jatim Gelar Pemungutan Suara Ulang

SURABAYA|—Total ada 27 TPS yang tersebar di 9 Kabupaten/kota di Jawa Timur direkomendasikan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilu 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Jatim mengingatkan batas maksimal pelaksanaan PSU adalah 10 hari pascacoblosan 14 Februari.

Rincian dari 9 daerah itu adalah Bangkalan, Surabaya, Kota Malang, Kota Probolinggo, Jombang, Kota Madiun, Sampang, Trenggalek dan Sumenep. Dari daerah tersebut, Surabaya menjadi daerah dengan rekomendasi PSU terbanyak, yakni di 9 TPS.

Komisioner Bawaslu Jatim Eka Rahmawati menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan rekomendasi ini kepada KPU sebagai penyelenggara Pemilu. “Sudah direkomendasikan dan dikoordinasikan di 9 kabupaten/kota,” kata Eka, dikutip Selasa (20/2/2024).

Penyebab rekomendasi PSU tersebut, menurut Eka, mayoritas karena pemilih luar daerah yang tidak terdaftar dalam daftat pemilih tetap (DPT) TPS tersebut dan tidak mengurus pindah pilih, namun mencoblos di TPS dimaksud. Hal tersebut sudah memenuhi unsur untuk dilakukan PSU sebagaimana regulasi.

Ketentuan pelaksanaan PSU diatur dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Pada pasal 372 terdapat sejumlah syarat dilaksanakan PSU.

Baca Juga :   Guntur Soekarnoputra Kirim Psywar: Kalau Ganjar-Mahfud Sudah Jadi Presiden dan Wakil Presiden, Jokowi Mau Diapain, Terserah

Pertama, bisa dilakukan apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Kedua, pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan tertentu.

Rinciannya, pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, jika petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.

Selanjutnya, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.

Atau pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

Menurut Eka, temuan pemilih di luar data TPS, namun mencoblos relatif mendominasi sehingga TPS tersebut harus direkomendasikan untuk digelar PSU atau coblosan ulang.

Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Insan Qoriawan, saat dikonfirmasi terpisah, belum memberikan penjelasan terkait tindaklanjut rekomendasi PSU tersebut. Namun, beberapa waktu lalu Insan membenarkan jika ada potensi PSU di sejumlah daerah di Jawa Timur.

Baca Juga :   Pertunjukan Drama Ketidakakuran Cak Imin - Gus Ipul, Bagaimana Relasi Elite NU ke Depan?

Jika mengacu pada ketentuan, pemungutan suara ulang maksimal digelar pada 10 hari terhitung sejak tanggal pemungutan suara yakni 14 Februari 2024 kemarin. “Maksimal 10 hari setelah pemungutan suara,” ungkap Insan.❒


FOTO: Ilustrasi bilik pemungutan suara. (Dok. SF)

Artikel Terkait

Leave a Comment