“Ketidakpastian dalam kelanjutan proses hukum dan non-hukum terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat berpotensi memperpanjang penderitaan dan ketidakadilan yang dirasakan oleh para korban dan keluarga mereka.
Negara tidak boleh mengesampingkan, apalagi menghentikan, proses yudisial dan non-yudisial terkait kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu selama para pelakunya masih melenggang bebas.
Kejaksaan Agung juga harus mengambil langkah konkret untuk segera menyelidiki kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Usaha penyelesaian non-yudisial juga tetap harus terus dilakukan, dan hak-hak korban serta keluarga mereka harus segera dipulihkan.
“Ini merupakan langkah awal yang penting dalam menjunjung tinggi keadilan bagi para korban dan keluarga mereka,” ujar Usman.♦