Wacana Pilpres Satu Putaran, Gus Ipul: Hemat Anggaran, Puasa Nanti Lebih Khusyuk

Pilpres Satu Putaran Tidak Sesuai dengan UUD 1945

Themis Indonesia Law Firm & Yayasan Dewi Keadilan menilai Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 tak mungkin satu putaran karena tak sesuai dengan ide UUD 1945. Pernyataan itu merespons narasi yang muncul belakangan bahwa Pilpres hanya akan berlangsung dalam satu putaran.

Feri Amsari, perwakilan Themis Indonesian Law Film, menilai UUD 1945 menghendaki pilpres berlangsung dua putaran, kecuali jika pilpres hanya diikuti dua pasangan calon. “Pemilihan Presiden 2024 tidak mungkin berlangsung satu putaran,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Januari 2024.

Bacaan Lainnya

Menurut Feri, Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 menentukan 3 elemen penting yang harus dipenuhi jika hendak satu putaran saja, yaitu suara lebih dari 50 persen suara dalam pemilu, kemenangan tersebar minimal di 20 provinsi atau lebih dari setengah jumlah provinsi, dan minimal dari 20 provinsi itu diperoleh 20 persen suara.

Berdasarkan ketentuan itu, Feri menilai mustahil pilpres berlangsung dalam satu putaran jika diikuti oleh lebih dari dua pasangan calon. “Yang tersebar saat ini soal satu putaran adalah kebohongan publik yang tidak menyampaikan kebenaran konstitusional yang ada,” ucap dia.

Sementara itu, Deputi Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud , Todung Mulya Lubis, mengatakan, pihaknya meyakini Pilpres 2024 tidak akan berlangsung hanya dalam satu putaran. Menurut dia, pilpres satu putaran hanya sekadar angan-angan. “Itu whisful thinking,” ujar Todung, dikutip dari tempo.co., Senin (29/1/2024).

“Pilpres satu putaran hanya mungkin terjadi bila intervensi kekuasaan sangat masif terjadi pada hari pencoblosan, 14 Februari 2024, dan pada saat penghitungan suara. Tapi itu kan mengasumsikan bahwa kita ini menutup mata, tidak ada saksi-saksi, dunia ini diam, parpol diam, civil society diam,” katanya

Tak berhenti di situ, Todung berujar tak mempercayai hasil-hasil survei yang menempatkan salah satu pasangan menang satu putaran. Menurut dia, baik pasangan nomor urut 1, 2, maupun 3 masih mempunyai peluang yang sama untuk lolos di putaran kedua. “Enggak ada yang bisa dieliminasi sekarang ini,” tegasnya.

 

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf.___FOTO:IST 

 

Pos terkait