Shalat Tarawih Cepat Sebenarnya Boleh, Asal Tahu Rukun dan Syaratnya

Shalat Tarawih cepat di Indramayu yang viral. (Tangkapan Layar)
Syarat dan Rukun Shalat Cepat

Agar lebih memahami perihal dibolehkannya shalat kecepatan tinggi, ada beberapa aturan fikih terkait pelaksanaannya, sehingga memungkinkan shalat dikerjakan dengan cepat. Berikut ini rukun dan syaratnya, dikutip dari berbagai sumber:

  1. Niat dan Takbir

Takbiratul ihram dilakukan bersamaan dengan niat di dalam hati. Keduanya merupakan bagian daripada rukun shalat.

Bacaan Lainnya

Lafaz takbiratul Ihram adalah “Allahu Akbar” atau “Allahul Akbar (الله الأكبر)”. Dua lafaz takbir ini diperbolehkan, kecuali oleh Imam Malik. Maka dari itu, ulama menyarankan agar hanya menggunakan lafaz “Allahu Akbar” untuk menghindari khilaf ulama.

Adapun melafazkan niat—agar lisan bisa membantu hati dalam menghadirkan niat—hukumnya sunnah.

Niat shalat wajib hanya perlu memenuhi 3 unsur, yaitu: (1). Qashdul fi’il (menyengaja suatu perbuatan) seperti lafaz ushalli (sengaja aku shalat); (2). Ta’yin (menentukan jenis shalat), seperti Zuhur, ‘Asar, dan lain-lain; dan (3) Fardliyyah (menyatakan ke-fardu-annya), seperti lafaz ‘fardlan‘.

Sedangkan shalat sunnah (kecuali sunnah muthlaq) hanya perlu memenuhi 2 unsur, yaitu Qashdul Fi’li dan Ta’yin. Misalnya, shalat Tarawih, niatnya cukup dengan lafaz, “sengaja aku shalat Tarawih,” atau, “sengaja aku shalat qiyam Ramadhan“, maka sudah cukup.

Setelah takbir, disunnahkan membaca do’a Iftitah—dan ini bisa ditinggalkan.

  1. Membaca Surah Al-Fatihah

Membaca Surah al-Fatihah hukumnya wajib, tidak bisa ditinggalkan.

Dalam hadits sahih dijelaskan, “Tidak shalat kecuali dengan Surah Al-Fatihah”.

Dalam hal ini, diperlukan kemahiran membaca cepat dengan tetap menjaga makharijul huruf dan tajwid-nya. Bila mampu, boleh membaca dengan satu kali napas atau washol seluruhnya selama tidak mengubah makna.

Sedangkan membaca Surah Al-Quran setelah Al-Fatihah, hukumnya sunnah. Imam shalat boleh membaca surah walaupun pendek—bahkan walaupun satu ayat.

Sedangkan bagi makmum, seringkali tidak memiliki cukup waktu membaca Surah Al-Fatihah bila menunggu imam selesai. Oleh karena itu, makmum hendaknya bisa memperkirakan lama bacaan surah imam atau membaca Al-Fatihah bersamaan dengan Imam. Atau membaca pada pertengahan bacaan Al-Fatihah imam, lalu disambung kembali saat selesai mengucapkan “aamiin”.

Dalam membaca surah Al-Fatihah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:

  1. Ulama Syafi’i dan ulama lainnya memperbolehkan membaca Surah Al-Fatihah dalam shalat dengan salah satu qiraah tujuh (qira’ah sab’ah), dan tidak membolehkan bacaan yang ganjil (qira’ah syadzah). Namun, apabila membaca dengan qira’ah syadzah tanpa terjadi perubahan pada maknanya, tidak ada tambahan atau pengurangan huruf, maka shalatnya tetap sah.
  2. Wajib membaca surah Al-Fatihah dengan keseluruhan huruf-hurufnya dan tasydidtasydid-nya yang berjumlah 14 tasydid.
  3. Apabila membaca dengan lahn (irama/langgam) yang mengubah makna, maka tidak sah bacaan dan shalatnya bila disengaja. Bila tidak sengaja, maka wajib diulang bacaannya.

3. Ruku’, I’tidal, Sujud dan Duduk di Antara Dua Sujud

Yang terpenting dari rukun-rukun shalat di atas adalah tumakninah.

Tumakniah adalah berhenti sejenak setelah bergerak, lamanya seperti membaca tasbih (Subhanallah). Kira-kira 1 detik atau tidak sampai. Bacaan dalam ruku’, i’tidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud hukumnya sunnah, sehingga bisa ditinggalkan. Namun, untuk shalat cepat, bacaan tersebut sangat mencukupi untuk membacanya, sehingga sebaiknya tidak ditinggalkan.

Pos terkait