Shalat Tarawih Cepat Sebenarnya Boleh, Asal Tahu Rukun dan Syaratnya

Shalat Tarawih cepat di Indramayu yang viral. (Tangkapan Layar)
  1. Salam

Lafadh salam dalam banyak riwayat menggunakan Alif Lam (AL), yaitu Assalaamu ‘alaika Ayyuha an-Nabiyyu dan Assalaamu ‘alaina. Namun, sebagian riwayat ada yang tidak menyertakan Ali Lam, yaitu Salamun.

Sebagian ulama Syafi’iyah mengatakan, keduanya (baik dengan AL atau tanpa AL) hukumnya boleh, namun yang paling utama (afdal) adalah menggunakan Alil Lam (AL) karena riwayatnya lebih banyak dan dalam rangka kehati-hatian (ihtiyath).

Bacaan Lainnya

Berikutnya, tertib (urut) dalam membaca tasyahud hukumnya sunnah, tidak wajib. Seandainya pun mendahulukan bagian satu dengan yang lain, maka diperbolehkan, demikian menurut pendapat yang sahih yang dipilih (al-shahih al-mukhtar). Tetapi, ada pula pendapat yang tidak memperbolehkan.

Tentang bacaan shalawat kepada Nabi Muhammad Saw setelah tasyahud akhir, hukumnya wajib, sehingga tidak sah shalat seseorang apabila meninggalkan shalawat.

Sedangkan shalawat kepada keluarga Nabi tidak wajib dalam mazhab Syafi’i, namun hukumnya sunnah menurut pendapat yang sahih serta masyhur. Sebagian ulama Syafi’i mengatakan tetap wajib.

Di antaranya juga yang wajib adalah boleh menggunakan lafaz Allahumma Shalli ‘ala Nabiyyi atau Shallallahu ‘ala Muhammadin atau Shallallahu ‘ala Rasulihi atau Shallallahu ‘ala an-Nabiyyi, tetapi dalam Mazhab Syafi’i, ada yang tidak membolehkan lafaz tersebut, kecuali lafaz Allahumma Shalli ‘alaa Muhammad). Do’a setelah tasyahud hukumnya sunnah, sehingga bisa ditinggalkan.

Terakhir, salam sebagai penutup, dalam rangka keluar dari shalat, termasuk bagian daripada rukun/fardlu shalat. Bila ditinggalkan, maka tidak sah shalat seseorang.

Salam yang sempurna menggunakan lafaz Assalamu’alaikum wa Rahmatullah ke kanan satu kali dan ke kiri satu kali. Salam yang wajib hanya satu kali, sedangkan salam kedua hukumnya sunnah, sehingga bila ditinggalkan tidak akan merusak shalat.

Lafaz salam adalah Assalamu’alaikum. Bila mengucapkan salam dengan Salamun ‘Alaikum tidak mencukupi, menurut pendapat yang lebih shahih (ashah). Tetapi, menurut pendapat yang ashah, boleh seandainya mengucapkan salam dengan lafaz ‘Alaikumussalam.◼︎

Pos terkait