“Dalam RPP Kesehatan ada ayat yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang menjual rokok kurang dari 200 meter dari pusat pendidikan (sekolah). Ini sangat ambigu, karena bagaimana praktik di lapangannya? Untuk mengukurnya 200 meter, itu pelaksanaannya bagaimana? Bawa meteran? Memang ini masih RPP Kesehatan, tapi nanti akan jadi Peraturan Pemerintah (PP). Tapi, yah, pelaksanaannya kan harus detail,” kata Roy kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (28/6/2024) pekan lalu.
Roy menilai, akan jauh lebih efektif jika pemerintah mendorong implementasi dari PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan—yang mana aturan itu sudah jelas melarang penjualan rokok kepada usia di bawah 21 tahun—ketimbang memasukkan aturan zonasi penjualan rokok ke dalam RPP Kesehatan.
“(Aturan batas zonasi 200 meter dari pusat pendidikan) tentu tidak akan mudah diaplikasikan, dan sulit untuk dilaksanakan. Cukup dilarang saja menjual rokok ke anak berusia di bawah umum 21 tahun,” tukasnya.
Lebih lanjut, Roy menyoroti impor rokok ilegal yang mengalami kenaikan. Di mana kondisi itu akan mengkhawatirkan pelaku usaha karena diprediksi bakal menggerus produk domestik bruto (PDB). Untuk itu, menurutnya pemerintah harus lebih cermat dalam menggodok RPP Kesehatan sebelum akhirnya RPP itu disahkan menjadi PP Kesehatan.
“Seharusnya rokok ilegal yang dibasmi, buka perdagangannya yang 200 meter, yang seolah-olah itu jadi masalah besar kita bersama. Kita berharap pasal (zonasi 200 meter) itu tidak ada,” kata Roy.
Mahrus, pedagang warung Madura di Depok, juga menolak wacana pelarangan penjualan rokok dengan zonasi steril sejauh 200 meter dari tempat pendidikan. Menurut dia, aturan tersebut diskriminatif dan bakal mematikan usaha mereka.
Rencana aturan tersebut, menurut Mahrus, juga akan menimbulkan perbedaan perlakuan bagi pedagang rokok di dalam area zonasi dengan pedagang yang berada di luar zonasi. “(Omzet) pasti jadi turun kalau aturannya seperti itu. Hal ini bukan salah dari warung yang jualan di area situ. Kok jadi kami yang kena aturannya,” katanya, Selasa (2/7/2024)
Mahrus mengaku peraturan ini dapat mematikan pedagang yang memang sudah berjualan di lokasi yang dikategorikam sterol tersebut, sementara sosialisasi tentang aturan ini masih sangat minim, sehingga berpotensi menimbulkan miskomunikasi antara pedagang dengan petugas yang akan mengawasi aturan tersebut.*





