Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, menjelaskan alasan Kemenag membagi 50:50 kuota haji tambahan. Hilman mengatakan hal itu terjadi lantaran pihaknya dan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menandatangani suatu MOU.
“Terima kasih kepada DPR yang bisa memutuskan pada bulan November kesepakatan mengenai kuota dan di dalam pelaksanaan ibadah haji, satu landasan dalam pelaksanaan itu adalah MOU, Pak,” jelas Hilman, pada (20/5).
“MUO kita dengan Kementerian Haji (Arab Saudi) yang sebelumnya surat dari Kementerian Haji itu 221 ribu, dan kemudian baru belakangan bulan November akhir dan Desember kita kemudian mendapatkan kuota tambahan 20 ribu orang,” sambungnya.
Hilman menjelaskan Kemenag lalu menyusun skema dan berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, mengenai penempatan jemaah terutama di Mina. Pada pertengahan Januari, dalam sistem e-hajj kuota haji masih sebesar 241 ribu. Lalu pada Januari minggu ketiga, pihaknya mendapat approval 213 ribu untuk jemaah reguler serta 27 ribu anggota jemaah khusus.
“Tetapi secara teknis ketika muncul di e-hajj itu angka dengan alokasi 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, ya kemudian kita umumkan dalam KMA keputusan tentang penambahan kuota, itu kami usulkan dengan skema seperti itu,” tuturnya.♦





