Anggota Densus 88 yang ditangkap dibawa pergi dengan mobil oleh pengawal Febrie. Usai penangkapan, Febrie menghubungi Bareskrim Polri untuk meminta penjelasan. Namun, Kabareskrim Komjen Wahyu Widada mengaku tidak tahu apa-apa dan meminta pembebasan anggota Densus tersebut. Febrie menolak permintaan tersebut dengan tegas.
Dikutip dari laman Panduga.id, anggota Densus 88 yang ditangkap diketahui bernama Iqbal Mustofa, lahir di Kota Tegal pada 29 Juni 1999, dan beralamat di Jalan Ir. Juanda GG, Magetan, No. 2, Kalinyamat Wetan, Tegal Selatan. Saat ditangkap, Iqbal juga memiliki kartu identitas sebagai karyawan BUMN Telkom dengan nama samaran Raka Maheswara. Selain itu, Iqbal juga memegang kartu anggota Densus 88 AT Polri berpangkat Bripda.
Febrie melaporkan kejadian ini kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Setelah berbicara dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, anggota Densus 88 itu dijemput oleh Paminal. Namun, seluruh data di ponsel anggota Densus 88 tersebut dibersihkan oleh anggota Jampidus. Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Febrie belum memberikan tanggapan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana juga enggan berkomentar mengenai kasus tersebut, dengan alasan belum mendapatkan informasi yang cukup.





