Kilas Balik Kasus E-KTP: Ketika Legislator, Pengusaha, dan Birokrat Kompak Bancakan Duit Rakyat

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi. - Ilustrasi Samudrafakta

Setelah beberapa kali pertemuan, muncul kesepakatan jika proyek e-KTP memerlukan anggaran Rp5,9 triliun. Sebanyak 51 persen dari total anggaran, yaitu Rp2,662 triliun, bakal digunakan untuk belanja modal atau belanja rill proyek. Sedangkan sisanya, 49 persen, atau sebesar Rp2,5 triliun, dijadikan bancakan.

Uang bancakan itu dibagi untuk beberapa pihak. Pejabat Kemendagri dapat jatah sebesar 7 persen atau Rp 365,4 miliar; anggota Komisi II DPR dapat 5 persen (Rp261 miliar); Setya Novanto dan Andi Narogong dapat 11 persen (Rp574,2 miliar); Nazaruddin atas nama Partai Demokrat dapat 11 persen (Rp 574,2 miliar); dan sisanya 15 persen, atau Rp783 miliar, diberikan sebagai keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan.

Bacaan Lainnya

Dalam proses pengadaan barang, Irman mengangkat koleganya di Kemendagri, Sugiharto, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sugiharto inilah yang ditugaskan untuk menetapkan, menyetujui, dan menggelembungkan harga perkiraan sendiri (HPS) untuk keperluan proyek tersebut.

Sejumlah pihak membentuk konsorsium dalam pengerjaan proyek ini. Konsorsium terdiri dari pejabat Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan perwakilan vendor-vendor, yaitu PT Sucofindo, PT LEN, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

Konsorsium menyepakati PNRI yang menjadi pemimpin biar rekanan lainnya mudah diatur. Konsorsium ini sendiri dipersiapkan untuk menjadi pemenang lelang pekerjaan e-KTP.

Lelang proyek dimulai pada tahun 2011. Indikasi penggelembungan dana mulai tercium pada tahap ini. Berdasarkan catatan Samudra Fakta, kasus tersebut terendus akibat kicauan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Narzaruddin—yang ketika itu terjerat perkara korupsi Wisma Atlet di Palembang, Sumatera Selatan.

KPK kemudian bergerak menindaklanjuti informasi tersebut. Hingga akhirnya, Komisi mengungkap adanya kongkalingkong secara sistemik yang dilakukan oleh birokrat, wakil rakyat, pejabat BUMN, hingga pengusaha dalam proyek pengadaan e-KTP pada 2011-2012. Negara disebut mengalami kerugian Rp2,3 triliun.

DPR sempat dibuat heboh karena KPK melakukan pemanggilan terhadap puluhan anggota dewan maupun mantan anggota DPR RI dalam upaya menangani kasus dugaan korupsi e-KTP. Apalagi ada nama-nama besar yang ikut dikaitkan.

Pos terkait