Kilas Balik Kasus E-KTP: Ketika Legislator, Pengusaha, dan Birokrat Kompak Bancakan Duit Rakyat

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi. - Ilustrasi Samudrafakta

Liat Upaya Menjerat Setnov

Nama Setya Novanto sudah disebut-sebut terlibat sejak kasus korupsi e-KTP ini ditangani. Dugaan keterlibatan mantan Ketua Umum Golkar itu semakin kuat setelah disebut dalam sidang perdana kasus ini, yang mendudukkan Sugiharto dan Irman sebagai terdakwa.

Bacaan Lainnya

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Kamis, 9 Maret 2017, Setnov disebut memiliki peran dalam mengatur besaran anggaran e-KTP yang mencapai Rp5,9 triliun itu.

Setnov ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK—yang ketika itu dipimpin Agus Rahardjo—pada 17 Juli 2017. Namun, dia melawan dengan mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka tersebut.

Di tengah proses praperadilan Setnov, KPK memanggilnya untuk diperiksa sebagai tersangka pada bulan September 2017. Saat itu dia sudah menjadi Ketua DPR RI.

Novanto berkali-kali tak hadir, dengan berbagai alasan: mulai dari sakit hingga meminta KPK menunggu proses praperadilan selesai.

Bahkan Setnov sempat mengirimkan surat ke KPK melalui Fadli Zon, yang pada tahun 2017 menjabat sebagai Wakil Ketua DPR, agar menunda proses penyidikan terhadap dirinya sampai putusan praperadilan keluar. Surat yang dikirimkan Setya Novanto menuai protes karena dikirim menggunakan kop DPR. Permintaan Novanto juga ditolak KPK.

Pada 29 September 2017, status tersangka Setnov dibatalkan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar. Putusan hakim menyatakan status tersangka atas Setya Novanto tidak sah.

KPK tidak menyerah. Komisi melakukan penyelidikan baru. Hingga akhirnya KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka pada 10 November 2017. Setya juga tak kalah ngotot. Dia kembali menggugat keabsahan status tersangka atas dirinya untuk kali kedua.

Pos terkait