Kilas Balik Kasus E-KTP: Ketika Legislator, Pengusaha, dan Birokrat Kompak Bancakan Duit Rakyat

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi. - Ilustrasi Samudrafakta

Pada 15 November 2017, KPK menempuh upaya penjemputan paksa Setnov ke rumahnya, di Jl. Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. KPK sempat dihalang-halangi masuk. Keberadaan Novanto sendiri ketika itu juga tidak diketahui.

Sehari setelahnya, 16 November 2017, Setnov dikabarkan mengalami kecelakaan dan dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Pengacaranya, Fredrich Yunadi, mengatakan, Novanto celaka setelah terburu-buru menuju ke studio salah satu stasiun televisi swasta untuk mengikuti siaran langsung. Mobil yang ia tumpangi, kata Fredrich, menabrak tiang.

Bacaan Lainnya

Fredrich juga mengklaim, setelah mengikuti siaran langsung, Setnov berencana mendatangi KPK untuk memberikan keterangan.

Dokumentasi mobil Setnov yang menabrak tiang pada 16 November 2017, dan ketika dia dirawat di RS Medika Permata Hijau. (Dok. Istimewa)

KPK mengeluarkan surat penahanan terhadap Setya Novanto pada 17 November 2017 dan menjemput Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau, kemudian membantarkannya di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta.

Pada Rabu, 13 Desember 2017, sidang putusan praperadilan kedua yang diajukan Setnov bakal digelar. Sidang itu berpacu dengan sidang perdana pokok perkara yang digelar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada hari yang sama. Dan ternyata hakim Tipikor lebih dulu mengetok palu untuk memulai sidang perdana pokok perkara Setya, yang otomatis menggugurkan sidang praperadilannya.

Di awal persidangan, Novanto sempat tidak mau berbicara sama sekali. Dia berusaha memperlihatkan bahwa dirinya sedang dalam kondisi tidak sehat. Namun, dokter menyatakan Novanto sehat dan bisa menjalani persidangan.

Pos terkait