Kantor Kemenag Bisa Jadi Tempat Ibadah, Ini Syaratnya

1. Pemohon

Terdiri atas:

a. Panitia pembangunan rumah ibadat yang telah mengajukan permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadat kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota; dan

Bacaan Lainnya

b. Pimpinan kelompok peribadatan yang telah mengajukan permohonan surat keterangan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

2. Persyaratan:

a. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

  • Fotokopi tanda terima permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadat bagi pemohon sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a;
  • Fotokopi tanda terima permohonan surat keterangan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat bagi pemohon sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b;
  • Jadwal peribadatan; dan
  • Daftar nama anggota peribadatan.

b. Pemohon menandatangani surat pernyataan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, ketertiban, dan kebersihan sebelum, pada saat, dan setelah menggunakan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara sebagaimana Format 1.

3. Durasi Penggunaan dan Sarana Peribadatan:

a. Penggunaan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara paling lama 2 (dua) jam setiap kegiatan peribadatan; dan

b. Berbagai sarana peribadatan yang dibutuhkan selama pelaksanaan ibadat disediakan secara mandiri oleh pemohon.

4. Masa Berlaku

Pemanfaatan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara berlaku selama 3 (tiga) bulan, dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali.

5. Koordinasi

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat terkait pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara.

Selain itu, pemohon yang ingin menggunakan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadah sementara juga diharuskan memberikan surat pernyataan bermaterai 10.000. Pernyataan tersebut harus dilengkapi nama lengkap, jabatan, alamat, dan nomor telepon pemohon. Berikut isi surat pernyataan pemohon tersebut seperti dilampirkan dalam SE Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2023:

Menyatakan sanggup:

a. Menjaga keamanan, kenyamanan, ketertiban, dan kebersihan sebelum, pada saat, dan setelah menggunakan fasilitas Kantor Kementerian Agama yang digunakan sebagai rumah ibadat sementara;

b. Mengganti atau memperbaiki apabila terdapat fasilitas yang hilang atau rusak; dan

c. Menaati peraturan yang berlaku di lingkungan Kantor Kementerian Agama yang digunakan sebagai rumah ibadat sementara.

Pos terkait