Kang Said menambahkan, untuk membenahi sektor perpajakan, terutama untuk mencegah terjadinya penyelewengan, akal-akalan, dan pengemplang pajak tidak berani lagi bermain-main, maka bisa dibentuk satuan tugas khusus untuk menanganinya. Kiai juga Said menyatakan bahwa kewajiban membayar pajak itu bisa ditinjau ulang, tidak ada kewajiban bagi umat Islam untuk membayar pajak, yang ada hanya kewajiban membayar zakat.
Berikut ini lampiran hasil bahtsul matsail ulama NU terkait pajak pada tahun 2012.






