Haruskah Rakyat Bayar Pajak saat Pengelolanya Tidak Amanah?

Jauh sebelumnya, salah satu ulama dan pemikir NU, KH. Masdar F. Mas’udi, dalam buku setebal 266 halaman berjudul Agama Keadilan: Risalah Zakat (Pajak) dalam Islam, yang dipengantari oleh KH. Abdurrahman Wahid, terbitan Pustaka Firdaus, 1991, membahas ide tentang zakat adalah pajak dan pajak adalah zakat. Kiai Masdar berargumentasi dengan pijakan dalil yang kokoh namun hasilnya sangat “di luar dugaan.”

Ulama tersebut memiliki kelebihan dalam menganalisis persoalan. Menurutnya agama keadilan berpusat pada bagaimana sumber daya yang dikumpulkan oleh negara bisa dikontrol oleh rakyat dalam pemerataannya, dan sumber daya tersebut bisa didapatkan dari zakat. Bayaran zakat bisa diklaim sebagai pengurangan pajak. Dengan menamakan zakat sebagai pajak, maka rakyat memiliki hak untuk mengontrol, karena pajak adalah uang rakyat. Negara sebagai amil, dalam konteks ini, adalah perpanjangan tangan rakyat.

Kiai Masdar juga menulis buku Pajak Itu Zakat: Uang Allah untuk Kemaslahatan Rakyat, diterbitkan Mizan Pustaka pada tahun 2010. Di situ Kiai Masdar menjelaskan bahwa zakat ibarat roh, dan pajak adalah badan. Maka dari itu, keduanya bisa dilakukan dalam satu transaksi. Pajak dan zakat memang berbeda, tetapi bukan untuk dipisahkan.

Bacaan Lainnya

Membayar pajak perlu diniatkan zakat. Sebab, dengan niat itu pajak yang dibayarkan secara ukhrawi tidak sia-sia, dan dengan demikian tidak perlu membayar pajak dan zakat, karena sudah diniatkan untuk pajak dan zakat sekaligus. Pajak perlu dikembalikan kepada semangat zakat, semangat mencapai ridha Ilahiah, agar para wajib pajak membayar dengan semangat menegakkan agama seperti halnya membayar zakat. Dan DJP mengelola uang pajak secara jujur, dengan semangat Baitul Mal menjalankan perintah sebagai khalifah Allah.

(Wijdan)

 

 

Pos terkait