Jejak Kasus
Kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat Rita Widyasari mulai ditangani KPK sejak era kepemimpinan KPK jilid IV, atau era Agus Rahardjo dkk.
Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang pada Selasa, 16 Januari 2018. Dia dan Khairudin diduga menerima fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama menjabat sebagai Bupati Kukar.
Kedua tersangka diduga menyamarkan gratifikasi senilai Rp436 miliar.
Rita dan Khairudin juga diduga telah membelanjakan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli sejumlah kendaraan menggunakan nama orang lain. Juga untuk membeli tanah dan menyimpan uang, juga atas nama orang lain.
Keduanya dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-undang (UU) Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya Rita dan Khairudin telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus suap izin operasi perkebunan kelapa sawit dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dia divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Hak politik Rita juga dicabut selama lima tahun, terhitung sejak dia selesai menjalani pidana pokok. Putusan ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Ketika itu Rita terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Rita melakukan perbuatan tersebut bersama-sama Khairudin—yang merupakan anggota Tim 11 pemenangan Rita. Khairudin divonis dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, Rita juga disebut menerima uang suap sebesar Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. Suap itu terkait dengan pemberian izin lokasi perkebunan sawit.■





