Bahlil Janji Segera Terbitkan Izin Tambang Batu Bara untuk PBNU

Menteri Investasi/Kepala BKPM menyebut ormas layak mengelola tambang karena berjasa memerdekakan Indonesia. FOTO: Ilustrasi Samudra Fakta

Sementara itu, sebagaimana dilansir Kontan, Pusat Studi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (Pusesda) menilai, kebijakan ormas diperbolehkan mengelola tambang akan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Direktur Pusesda Ilham Rifki mengatakan, IUP yang akan dibagikan merupakan hasil dari pencabutan sebelumnya, yang secara hukum terbukti tidak sesuai prosedur dan kewenangannya. Yurisprudensinya jelas dapat dilihat dari banyak putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang memerintahkan pemerintah mengembalikan IUP kepada badan usaha pemilik sebelumnya. 

“Sehingga pemerintah seharusnya memberikan kesempatan terlebih dahulu dan memperjelas status IUP yang dicabut sebelumnya. Pasal 40 (4) UU Minerba menyatakan bahwa pemegang IUP yang menemukan komoditas tambang yang diberikan kesempatan prioritas pengusahaannya,” kata Ilham sebagaimana dilansir Kontan, dikutip Senin (3/6/2026).

Bacaan Lainnya

Selain itu, kata Ilham, ormas keagamaan bukan merupakan subjek yang berhak IUP menurut Undang-Undang Minerba. Pemberian IUP apalagi mineral dan batubara, saat ini harus melalui lelang yang dilakukan secara terbuka untuk di ikuti badan usaha lainnya. Prioritas dimenangkan lelang hanya diberikan kepada BUMN bukan ormas. 

Wacana pemberian IUP kepada ormas, kata Ilham, juga tidak memiliki dasar, kriteria dan urgensi yang jelas. Sementara di sisi lain, dampak ketidakpastian hukum dan berusaha pada sektor pertambangan terus terjadi sejak dilakukannya pencabutan IUP secara masif. 

“Sengketa hukum, wilayah dan kepemilikan menjadi sesuatu yang sangat mungkin terjadi jika pembagian IUP kepada Ormas tetap dilakukan,” ujar Ilham. 

Ia menegaskan, sesuai dengan tipologi usahanya yang kompleks, sektor tambang memerlukan keahlian dan modal yang cukup. Tidak ada yang bisa menjamin bahwa pengusahaan tambang oleh ormas dapat berdampak lebih positif bagi negara.■

Pos terkait