Usulan Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Antara Rekonsiliasi, Luka HAM, dan Arah Reformasi

Masuknya nama Soeharto dalam 40 nama daftar usulan Pahlawan Nasional memantik kontroversi. - Ilustrasi dibuat menggunakan SORA
Usulan pemerintah menjadikan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional kembali membuka luka lama antara penghormatan terhadap jasa pembangunan dan ingatan kolektif atas pelanggaran HAM di era Orde Baru.

Nama Soeharto kembali menjadi perdebatan hangat di penghujung 2025. Presiden ke-2 Republik Indonesia itu resmi masuk daftar calon penerima gelar Pahlawan Nasional yang diusulkan pemerintah menjelang Hari Pahlawan 10 November.

Pemerintah dan partai pendukung menilai jasa Soeharto besar bagi bangsa. Tapi, bagi pihak-pihak yang merasa menjadi korban, aktivis hak asasi manusia atau HAM, dan sebagian sejarawan, langkah itu seperti membuka luka lama yang belum sembuh.

Dari Tap MPR 1998 hingga Usulan 40 Nama

Kementerian Sosial mengajukan 40 nama calon pahlawan ke Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan pada Oktober 2025. Nama Soeharto berada di antara tokoh-tokoh lain, seperti Abdurrahman Wahid, Marsinah, dan Ali Sadikin.

Bacaan Lainnya

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa nama Soeharto sudah beberapa kali diusulkan sejak satu dekade lalu, namun tertunda karena alasan formal. Setelah kajian dan seminar nasional, kata Saifullah, pemerintah kembali mengajukannya pada Maret 2025.

Tap MPR XI/1998 sempat menjadi penghalang karena menyinggung keterlibatan Soeharto dalam praktik KKN. Namun, pada 2024 MPR mencabut penyebutan nama Soeharto dalam pasal itu. Langkah tersebut, oleh sejumlah pengamat, disebut sebagai “pembersihan rintangan politik” bagi wacana pemberian gelar.

Istimewa
Pendukung: “Soeharto Punya Jasa Besar”

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai Soeharto secara hukum memenuhi syarat formal untuk diusulkan. “Semua mantan presiden secara prinsip memenuhi kriteria yuridis,” ujarnya di Yogyakarta, sebagaimana dikutip Antara pada 26 Oktober 2025.

Sedangkan Mensos Gus Ipul menambahkan, hasil kajian menunjukkan Soeharto tetap memenuhi syarat formal, meski ada penolakan masyarakat.

Partai Golkar dan Nasdem mendukung penuh. Golkar menyebut Soeharto berjasa besar dalam swasembada beras dan pembangunan ekonomi, sementara Nasdem menyerukan agar publik menilai sejarah dengan “bijak tanpa hitam-putih”.

Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, pada 27 Oktober lalu menyatakan keluarganya bersyukur atas usulan penghargaan itu.

AP Photo.
Muhammadiyah: Serukan Jalan Rekonsiliasi

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengambil posisi tengah. Ia mengajak publik berdialog secara rekonsiliatif, dengan mengakui jasa dan luka masa lalu sekaligus. 

“Rekonsiliasi harus sah secara konstitusional dan tak menambah luka HAM,” katanya, pada 24 April 2025 lali.

Penolak: “Ini Pengkhianatan Reformasi”

Di kubu penolak, suara keras datang dari kelompok HAM.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, pada 22 Oktober 2025, menyebut usulan ini “pengkhianatan terbesar atas mandat rakyat sejak 1998”. Ia menilai negara berupaya mencuci dosa rezim Orde Baru yang penuh pelanggaran HAM berat—dari 1965 hingga penghilangan paksa aktivis 1997–1998.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bahkan menulis pernyataan berjudul “Penjahat HAM dan Bapak Korupsi” pada 1 November 2025—untuk menolak keras langkah Kemensos. Mereka menilai Soeharto gagal memenuhi syarat moral dan politik karena jejak KKN dan pelanggaran HAM yang diakui negara sendiri.

Sementara sejarawan UGM Sri Margana menegaskan, “Pahlawan Nasional tak boleh punya cacat moral dan politik,” katanya (30/10). 

Ia menyebut ironis jika Soeharto—pemimpin rezim dengan banyak catatan pelanggaran HAM—diusulkan di paket yang sama dengan korban seperti Marsinah.

Wikipedia.
Persoalan Hukum dan Simbolik

UU Nomor 20/2009 mensyaratkan calon pahlawan tidak tersangkut “perbuatan tercela”. Di sinilah tafsir mulai terbelah.

Bagi pemerintah, ketiadaan vonis hukum membuat Soeharto tidak tercela secara formal. Tapi, bagi penolak, pengakuan negara atas pelanggaran HAM berat dan Tap MPR XI/1998 sudah cukup membuktikan cacat moral-politiknya.

Pertarungan tafsir inilah yang menjadikan proses ini bukan sekadar administratif, tapi politis sekaligus simbolik.

Tiga Kemungkinan Arah Keputusan

Hingga 6 November 2025, Dewan Gelar belum mengumumkan hasil final. Namun, ada tiga kemungkinan arah:

  • Soeharto tetap ditetapkan.

Presiden Prabowo bisa mengikuti rekomendasi Dewan Gelar dan menandatanganinya. Tapi risiko sosialnya tinggi: muncul gelombang protes dan tudingan “pengkhianatan terhadap reformasi”.

  • Usulan ditunda.

Pemerintah bisa memilih menunda keputusan dengan alasan rekonsiliasi sosial dan studi lanjutan—jalan tengah yang menenangkan sebagian pihak, tapi dianggap “bom waktu” oleh lainnya.

  • Nama dicoret.

Pemerintah bisa mencoret Soeharto dari daftar tahun ini demi menghormati korban HAM dan menghindari polarisasi di awal pemerintahan Prabowo. Namun, langkah ini mungkin mengecewakan partai pendukung dan kelompok pro-Orde Baru.

Pertarungan Narasi Sejarah

Kontroversi ini lebih dari sekadar pemberian gelar. Ia adalah pertarungan memori nasional: apakah bangsa ini memilih menghargai jasa pembangunan atau menghormati luka korban kekuasaan.

Keputusan akhir pemerintah, apa pun bentuknya, akan menentukan arah bagaimana Indonesia membaca masa lalunya—dan seberapa jauh warisan Reformasi masih hidup dalam ingatan kita hari ini.***

Pos terkait