Ia menyebut mogok nasional akan diselenggarakan antara 30 November 2023 hingga 13 Desember 2023. Kendati, Iqbal belum memastikan kapan aksi mogok nasional ini digelar. Dia hanya menjanjikan mogok nasional akan melibatkan 5 juta buruh di 100 ribu lebih perusahaan di Indonesia.
“Aksi mogok nasional ini menggunakan dasar hukum yang jelas, yakni UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU 21/2000 tentang Serikat Buruh. Di dalam pasal 4 (UU Serikat Buruh), salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan,” jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (21/11).





