Menjelang tutup tahun, Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan telah di ujung jalan—namun tanpa satu pun nama tersangka diumumkan.
Pernyataan itu datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menegaskan bahwa berkas penyidikan perkara kuota haji tambahan 2023–2024 hampir rampung. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik kini tinggal menunggu satu elemen krusial: angka kerugian negara.
“KPK yakin pemeriksaan oleh penyidik segera rampung,” ujar Budi kepada wartawan, Senin, 29 Desember 2025. Ia menegaskan, penetapan tersangka masih bergantung pada hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan. “Kita masih tunggu kalkulasi kerugian negara dari BPK dalam perkara ini.”
Di titik ini, perkara kuota haji berada dalam posisi yang ganjil: secara prosedural disebut hampir selesai, tetapi secara hukum belum menyentuh tahap paling menentukan. Lebih dari setahun sejak penyelidikan bergulir, publik masih menunggu satu kata yang paling ditunggu—tersangka.
Tenggat Pencekalan dan Nama-Nama Kunci
KPK memastikan proses penyidikan tidak akan melewati masa pencegahan kedua yang berakhir pada 11 Februari 2026. Pencegahan itu mencakup mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, serta mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Menurut Budi, pencegahan tersebut cukup untuk memastikan tidak ada risiko penghilangan barang bukti, termasuk ke luar negeri. “Tidak ada kekhawatiran soal itu,” ujarnya singkat.

Langkah penyidikan sendiri sudah menempuh lintasan panjang dan lintas negara. Penyidik KPK mendatangi sejumlah lokasi di Arab Saudi, termasuk Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh serta Kementerian Haji Arab Saudi. Pemeriksaan itu dimaksudkan untuk menelusuri skema distribusi kuota dan memastikan kecocokan layanan haji yang dibiayai negara.





