samudrafakta.com

Tragedi Kabel Fiber Optik (5): Simpati Hadir dari Menteri, Polri, hingga HMI, Kendati Pemilik Kabel Masih ‘Sepi’

Sehari setelah Sultan mulai menjalani perawatan di RS Polri, dia dijenguk oleh tim Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) pada Kamis, 3 Agustus 2023. Sebagai informasi, Sultan tergabung dengan HMI sejak tahun 2020. Kunjungan tim yang dipimpin langsung oleh Raihan Ariatama itu bertujuan untuk memberikan dukungan kepada Sultan agar ia bisa lekas sembuh dan kembali beraktivitas di kampus maupun organisasi.

Tim PB HMI menjenguk Sultan di RS Polri Kramat Jati, Kamis, 3 Agustus 2023. (Dok. Istimewa)

Sehari setelah kunjungan PB HMI—atau dua hari setelah Sultan menulis surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden dan Menkopolhukam—pada Jumat, 4 Agustus 2023, giliran Menkopolhukam Mahfud MD datang menjenguk Sultan di RS Polri Kramat Djati.

Sesuai menjenguk Sultan, Mahfud MD berpesan kepada pihak PT Bali Tower sebagai pemilik kabel menjuntai yang menyebabkan Sultan celaka, agar melakukan pendekatan dengan cara yang lebih manusiawi ke pihak keluarga Sultan.

“Nah, untuk PT Bali Tower, menurut saya memang perlu saling pendekatan yang lebih manusiawi, kekeluargaan, tidak ada lagi bicara formalitas uang, formalitas hukum, keadilan, dan sebagainya,” ucap Mahfud kepada wartawan, Jumat, 4 Agustus 2023.

Baca Juga :   Jokowi Berhentikan Sementara Firli Bahuri
Menkopolhukam Mahfud MD ketika menjenguk Sultan di RS Polri Kramat Jati, Jumat, 4 Agustus 2023. (Dok. Istimewa)

Menurut Mahfud, lebih baik perkara ini coba diselesaikan dulu dengan mediasi. Berdasar pertemuan dengan pihak keluarga, Mahfud mengatakan, mereka mau diajak bicara sebagai sesama manusia oleh PT Bali Tower. Mereka tidak mau langsung ambil langkah hukum buat laporan polisi.  Maka dari itulah Mahfud menyarankan Bali Tower melakukan komunikasi dengan baik-baik.

“Kalau hukum tuh yang paling bagus mulai dengan mediasi. Selesai dengan mediasi. Kedua pihak ketemu, lalu mau apa dan bagaimana, itu nomor satu. Kalau hukum kan, hukum itu kan mengakhiri konflik sebenarnya. Kalau sampai ke pengadilan atau berperkara, itu kan karena konfliknya tidak selesai dengan cara baik-baik, sehingga harus lembaga pengadilan yang mengurus,” katanya.

Kendati empati datang mengalir dari RS Polri, PB HMI, dan Menkopolhukam, menurut kuasa hukum keluarga Sultan, Tegar Putuhena, PT Bali Towerindo tetap saja diam. Tidak ada upaya-upaya untuk menyelesaikan kasus ini secara baik-baik dan manusiawi. Karena merasa tidak mendapatkan respons yang baik, maka keluarga Sultan memutuskan untuk menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan perkara ini.

Baca Juga :   Kasus Gagal Ginjal Akut: BPOM Diduga Terlibat, Oknum Polisi Terekam Fasilitasi 'Upaya Damai'

Artikel Terkait

Leave a Comment