samudrafakta.com

TNI Ambil Alih Perkara, Kabasarnas Batal Jadi Tersangka KPK

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan KPK mengumumkan Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka, langsung di depan Danpuspom TNI Marsda R. Agung Hartono, Jumat, 28 Juli 2023. (Dok)

JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—TNI mengambil alih kasus dugaan korupsi pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan dalam anggaran Basarnas 2021-2023 yang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut melibatkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto, dari KPK. Namun, pihak TNI belum menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka.

Pengambilalihan kasus ini disampaikan oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda R. Agung Handoko, pada Jumat, 28 Juli 2023 di Gedung Merah-Putih KPK.

Agung menyebut, laporan resmi dari KPK baru diserahkan kepada pihaknya pada Jumat, 28 Juli 2023 pukul 10.30 WIB. Laporan resmi dari KPK itulah, kata Agung, yang menjadi dasar bagi penyidik Puspom TNI untuk melakukan proses hukum terhadap Henri dan Afri.

“Siang ini tadi (28/7) sekitar pukul 10.30, kami baru menerima laporan resmi ada laporan polisi dari pihak KPK. Di situlah kami baru bisa bergerak melaksanakan proses hukum terhadap dua personel TNI, yang nantinya setelah kami dalami kembali, tentunya dengan bukti-bukti yang cukup, akan kita tingkatkan menjadi atau masuk pada proses penyidikan dan kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Agung.

Baca Juga :   Sengkarut Politik-Hukum dan Pendukung Anas Urbaningrum yang Kukuh Merawat Narasi Kriminalisasi

Dengan alasan prosedur inilah TNI belum menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka. “Jadi, beliau berdua belum kita tetapkan sebagai tersangka Karena kita baru terima laporan hari ini. Nanti kita kembangkan, nanti kita akan koordinasi dengan KPK bukti bukti apa yang sudah didapat. Sehingga kami bisa mengambil langkah lebih lanjut meningkatkan proses hukum, dari penyelidikan ke penyidikan. Baru ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.

Namun demikian, Agung berjanji, dalam proses penanganan prajurit TNI yang terlibat permasalahan ini, aparat hukum di lingkungan TNI akan melaksanakannya dengan transparan. “Silakan teman-teman media mengikuti prosesnya sampai dengan selesai,” kata Agung Handoko di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juli 2023.

(Toni)Attachment.png

Artikel Terkait

Leave a Comment