“Kami menindaklanjuti instruksi dari wali kota karena ada warga yang melapor lewat DM-nya media sosialnya Pak Wali terkait dengan ada oknum dari petugas penyapu di lapangan di seputaran Tugu Pahlawan itu melakukan pungli,” ujar Fikser.
Fikser menyebut, hasil pemeriksaan menunjukkan kedua petugas tersebut mengakui perbuatannya. “Artinya ada penarikan kepada pedagang-pedagang yang ada di Pasar Tumpah di setiap hari Minggu pagi. Dan mereka mengaku memang mereka melakukan pungli,” katanya.
Fikser menjelaskan, dua petugas yang terlibat memiliki status kepegawaian berbeda sehingga penanganannya juga disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. “Mereka berdua ini punya status, ada yang pegawai harian. Sedangkan (satunya) paruh waktu, artinya PPPK. Nah, ini kita proses,” ujarnya.
Menurut Fikser, petugas berstatus PPPK akan diproses melalui mekanisme administrasi kepegawaian. Sedangkan petugas harian akan dikenai sanksi hingga pemecatan. “Untuk PPPK kita proses administrasi secara kepegawaian. Sedangkan yang harian lepas ini langsung kita bisa melakukan proses sampai pada pemecatan. Kita berikan sanksi yang tegas, yang berat kepada mereka yang terbukti bersalah,” katanya.
Atas kejadian tersebut, Fikser juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat sekaligus mengapresiasi warga yang berani melaporkan dugaan pelanggaran. “Saya mewakili Dinas Lingkungan Hidup, kepada seluruh warga Kota Surabaya saya minta maaf bila ada teman-teman kami Dinas Lingkungan Hidup, petugas di lapangan yang kemudian melakukan praktik-praktik tidak terpuji,” tuturnya.
Fikser berharap masyarakat terus memberikan dukungan dan pengawasan agar pelayanan publik di Kota Surabaya semakin baik. “Saya berterima kasih kepada seluruh warga Surabaya yang peduli terhadap kota ini, yang sayang kepada Dinas Lingkungan Hidup. Kami mohon support supaya kami bisa terus memberikan layanan yang terbaik bagi warga Surabaya,” tandasnya. ***





