samudrafakta.com

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran gelap narkoba. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa, saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa menilai Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan Teddy, antara lain, karena dia merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat. Sebagai penegak hukum, terlebih setingkat Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Untuk hal meringankan, menurut jaksa, tidak ada.

Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram. Kasus terjadi ketika Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg pada 14 Mei 2022.

Baca Juga :   “Kekhilafan” KPK: Kini dengan TNI, Dulu dengan Polri

Kala itu, AKBP Dody Prawiranegara yang menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy sebagai Kapolda Sumatra Barat.

Teddy lantas memerintahkan Dody untuk membulatkannya menjadi seberat 41,4 kg. Teddy juga meminta agar Dody menukar 10 kg dari sabu itu. Tindak pidana ini turut melibatkan sejumlah pihak. Para terdakwa dalam kasus ini adalah AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Dody dituntut jaksa dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam perkara ini. Sedangkan Linda dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sementara itu, Kasranto dan Syamsul Ma’arif sama-sama dituntut pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dalam kasus ini.

(Toni)

 

 

Artikel Terkait

Leave a Comment