Tak Terima Dijadikan Tersangka, Bupati Sidoarjo Gugat KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor ketika mengampanyekan pasangan Prabowo-Gibran. Dia menggugat KPK ke PN Jaksel karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di BKN Sidoarjo. FOTO: Dok. Samudra Fakta
JAKARTA—Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (22/4/2024). Gugatan dilayangkan lantaran Gus Muhdlor merasa tidak terima ditetapkan tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo oleh KPK. 

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian klasifikasi perkara gugatan Gus Muhdlor yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024) pagi. 

Gugatan Gus Muhdlor terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. PN Jakarta Selatan dijadwalkan  mulai menggelar sidang untuk memeriksa dan mengadili gugatan Gus Muhdlor melawan KPK pada Senin, 6 Mei 2024 mendatang. 

Sebagaimana diketahui, perkara dugaan korupsi di Sidoarjo sudah berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 25 dan 26 Januari 2024 lalu. Dalam operasi senyap tesebut, tim penyidik dan penyelidik mengamankan 11 orang, termasuk sanak keluarga Gus Muhdlor. 

Beberapa waktu berselang, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka setelah menggelar ekspose atau gelar perkara. Namun demikian, lembaga antikorupsi ini belum mengungkap detail perbuatan Gus Muhdlor berikut pasal yang disangkakan.

Bacaan Lainnya

Gus Muhdlor tidak menghadiri jadwal pemeriksaan KPK sebagai tersangka pada Jumat (19/4/2024) pekan lalu dengan alasan sakit. Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, pengacara Gus Muhdlor melayangkan surat yang berisi informasi bahwa kliennya sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo Barat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *