Mempertaruhkan Masa Depan NU
Tindakan PBNU tidak menonaktifkan Gus Ipul mungkin bisa dicarikan pembenaran secara fikih maupun aturan AD/ART NU. Di kalangan ulama pesantren, tradisi menyiasati hukum sudah lazim. Karena mereka berpegang pada dalil fikih “al-hukum yaduru ma’a ‘illatihi” tersebut.
Namun, nahdliyin sudah semakin cerdas—khususnya para santri. Permainan “manipulatif” semacam itu tidak mampu menutupi substansi persoalan. Katakanlah Gus Ipul memang tidak melanggar AD/ART NU, tetapi kenyataannya, sulit dipungkiri beliau merupakan bagian dari kunci kemenganan TKN Prabowo-Gibran.
Maka, hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi generasi hari ini, bahwa berpolitik praktis oleh struktural NU dan menjadi bagian dari tim kampanye—meskipun itu jelas melanggar Khittah kendati dilakukan secara “diam-diam”— dapat dibenarkan. Dengan kata lain, para pengurus NU bisa berpolitik praktis selama tidak terdaftar secara resmi menjadi bagian dari tim kampanye.
Padahal sekali lagi, keputusan Muktamar NU 28 di Situbondo terkait khittah adalah bagian dari AD/ART dan mengamanahkan bagi strukturul yang masuk timses Paslon tertentu harus nonaktif.
Menurut almagfurllah Kiai Sahal Mahfudh, politik kekuasaan, yang lazim disebut politik tingkat rendah (siayasah safilah), adalah porsi partai politik bagi warga negara, termasuk warga NU secara perseorangan. Sedangkan NU, sebagai lembaga atau organisasi, harus steril dari politik semacam itu. Kepedulian NU terhadap politik diwujudkan dalam peran politik tingkat tinggi (siyasah ‘aliyah samiyah), yakni politik kebangsaan, politik kerakyatan, dan etika berpolitik.
Jadi, sebenarnya apa yang dilakukan oleh PBNU dengan membiarkan Gus Ipul—tanpa penonaktifan—barangkali sama dengan mempertaruhkan masa depan NU. Sebab, secara tersirat, perilaku PBNU semacam itu ibarat melegitimasi seluruh pengurus NU boleh berpolitik praktis, selama tidak menjadi bagian dari tim kampanye.
PBNU Menjadi Invisible Hand
Perilaku PBNU dengan tidak menonaktifkan Gus Ipul telah mengubah NU menjadi organisasi “invisible hand“, yaitu kekuatan tidak terlihat yang menggerakkan pasar bebas kepentingan politik praktis. Memang benar NU dan kekuasaan mengambil jarak, tetapi ada tangan tidak terlihat yang dimainkan oleh Gus Ipul.
Gus Ipul secara personal adalah politikus senior, walikota aktif, sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU. Jarak yang memisahkan antara kekuasaan dan NU setipis kulit bawang. Maka, sebagai “invisible hand”, Gus Ipul bermain “cantik”, meski dengan argumen buruk, saat menyanggah Gus Nadirsyah Hosen di hadapan publik dalam sebuah wawancara di Metro TV.
Persoalan “invisible hand” ini memang bukan ranah hukum fikih—setidaknya dalam sudut pandang nahdliyin. Karena kita nahdliyin memiliki tradisi “nahkumu bi zhawahir wallayu yatawallas sarair”—kami hanya memutuskan hal-hal lahiriah. Hal rahasia urusan Tuhan.
Wallahu a’lam bis shawab.○
AGUK IRAWAN adalah Pengasuh Pondok Pesantren Baitul Kilmah, Bantul, DIY, dan warga NU biasa.





