Kendati dimiliki Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, perusahaan lain dapat menggunakan merek MinyaKita, dengan catatan harus memiliki Surat Persetujuan Pembangunan Merek tersebut.
Tag: MinyaKita Kemendag
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
