Kejagung menyatakan surat permohonan itu sudah diterima dan sedang dipelajari.
Sony adalah satu dari tiga tersangka yang ditetapkan Kejagung sejak 3 Juni 2026. Dua lainnya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Qodari menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan di Kejagung — termasuk jika penyidikan mengarah ke pejabat negara sekalipun. Dua klaster perkara yang sedang disidik: dugaan penggelembungan harga pengadaan barang, dan dugaan jual beli titik SPPG.***





