Sony Sonjaya Setor 26 Nama ke Kejagung, Pemerintah: Siapa pun yang Terlibat Tak Akan Dilindungi

Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI Muhammad Qodari. (Samudrafakta)

Kejagung menyatakan surat permohonan itu sudah diterima dan sedang dipelajari.

Sony adalah satu dari tiga tersangka yang ditetapkan Kejagung sejak 3 Juni 2026. Dua lainnya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Qodari menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan di Kejagung — termasuk jika penyidikan mengarah ke pejabat negara sekalipun. Dua klaster perkara yang sedang disidik: dugaan penggelembungan harga pengadaan barang, dan dugaan jual beli titik SPPG.***

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan