Soal Data WNI ke AS: Mensesneg dan Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Penyerahan, Hanya Jaminan Keamanan Digital

Mensesneg Prasetyo Hadi. - Dok. Setneg

Negosiasi dagang antara Indonesia dan AS, termasuk klausul soal transfer data, masih dalam tahap finalisasi. Namun, Meutya memastikan kesepakatan ini bukanlah bentuk penyerahan bebas data warga, melainkan justru menciptakan landasan hukum untuk melindungi data tersebut.

Landasan hukum yang dimaksud mengacu pada UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, Gedung Putih dalam siaran resmi Selasa (22/7) menyebut bahwa Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan mentransfer data personal ke AS. Pernyataan itu memicu kekhawatiran publik soal kedaulatan data.

Bacaan Lainnya

Namun, Mensesneg Prasetyo kembali menegaskan: “Tidak ada yang diserahkan. Semua dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan perlindungan hukum.”***

Pos terkait