Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan sistem tilang menggunakan pengurangan poin terhadap pelanggar lalu lintas mulai Januari 2025 ini. Sistem yang dengan nama traffic activity report ini menggunakan penghitungan nilai kepatutan berkendara atau merit point system.
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Aan Suhanan menjelaskan, pengurangan poin untuk pelanggar lalu lintas bervariasi, bergantung jenis pelanggarannya.
“Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu-lintas di jalan. Parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas,” kata Aan dalam keterangannya kepada media, dikutip Senin, 6 Januari 2025.
Dalam sistem poin ini, Aan menjelaskan, seorang pengendara yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) mendapatkan 12 poin bawaan atau default dalam setahun. Apabila pengendara itu melakukan pelanggaran ringan, makan dikurangi satu poin. Jika melakukan pelanggaran sedang, poinnya dikurangi tiga. Dan jika melakukan pelanggaran berat, maka poinnya berkurang lima.
Bila terlibat kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. “Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya,” katanya.
Jika poin habis dalam periode setahun, kata Aan, maka SIM pengendara akan ditarik atau diblokir. Untuk pengendara yang melakukan tabrak lari, SIM-nya dicabut permanen.
“Nantinya pada saat perpanjangan, itu (untuk mendapatkan SIM) harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut permanen untuk SIM-nya,” katanya.
Setiap pengurangan poin akibat pelanggaran yang ditimbulkan pengendara bakal diintegrasikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Dengan demikian, jika pengendara itu ingin menerbitkan SKCK, maka dalam SKCK tersebut bakal terpampang catatan pelanggaran pengendara.***





