samudrafakta.com

Simpatisan Yakin Anas Korban Kriminalisasi, Demokrat Tantang Buka-bukaan

Simpatisan Anas Urbaningrum masih yakin bahwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu adalah korban kriminalisasi. Kasus korupsi proyek Hambalang dan/atau proyek-proyek lainnya yang akhirnya menjebloskan Anas ke dalam penjara dinilai sebagai upaya rekayasa. Sebab itu pula kebebasan Anas disambut antusias, karena dinilai sebagai simbol dimulainya perjuangan mencari keadilan. Di sisi lain, Partai Demokrat—yang disebut-sebut sebagai pihak yang mengkriminalisasi Anas— menantang Anas untuk buka-bukaan terkait kasusnya setelah bebas nanti.

Salah satu simpatisan Anas yang paling lantang meneriakkan adanya dugaan kriminalisasi terhadap pria kelahiran Blitar, Jawa Timur itu adalah Gede Pasek Suardika. Pria yang akrab disapa GPS itu menilai bahwa sebenarnya banyak orang juga tahu jika perkara Hambalang adalah skenario untuk menjatuhkan Anas dan mengambil alih jabatannya Ketua Umum Partai Demokrat—sekaligus menghabisi karir politik Anas.

Fix, kasus Anas Urbaningrum adalah kriminalisasi yang nyaris sempurna, tetapi akhirnya mulai terkuak karena jejak digital tidak bisa bohong,” tegasnya Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) itu, pada Jumat, 31 Maret 2023.

Baca Juga :   Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Ini Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Pasek menuturkan, awalnya Anas dijadikan tersangka dalam kasus Hambalang karena disangka menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Harrier terkait kasus yang merugikan negara lebih dari setengah triliun rupiah tersebut. Namun, dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA), menurut Pasek, semua tuduhan itu tidak terbukti.

“Tapi AU (Anas Urbaningrum—red) sudah kehilangan jabatan Ketum. AU dihukum akhirnya dengan kasus korupsi berkelanjutan dan TPPU berulangkali, tetapi tidak ada disebutkan di mana apa dan bagaimana korupsi itu terjadi,” ucapnya.

Bukan hanya kali itu GPS menyatakan bahwa Anas adalah korban kriminalisasi. Sejak dua tahun belakangan dia gencar sekali mewacanakan pandangannya tersebut kepada publik melalui berbagai macam media. Bahkan dia juga sempat melontarkan wacana bahwa Anas memiliki rencana untuk menggelar eksaminasi terbuka terkait kasusnya setelah bebas—untuk menjelaskan duduk perkara kasus ini dari sudut pandangnya.

Sementara itu, Presididum Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Andy Subyakto, sebagaimana dikutip dari buku Halaman Pertama Anas Urbaningrum: Sumpah Monas, Tantangan Mubahalah, dan/atau Proyek-Proyek Lainnya (Imania, 2022) menyatakan bahwa Anas dijerat kasus Hambalang dan dijatuhi hukuman penjara dan denda maksimal karena ada yang ingin dia tersingkir dari panggung politik.

Baca Juga :   Tak Terima Dijadikan Tersangka, Bupati Sidoarjo Gugat KPK

“Ada yang ingin Anas dipenjara lama dan dimiskinkan, sampai semua hartanya benar-benar habis. Biar dia pulang kampung dan tidak lagi kembali ke dunia politik,” kata Andy. “Maka dari itulah di tingkat kasasi dia dijatuhi hukuman maksimal 14 tahun penjara dan membayar uang pengganti lebih dari Rp120 miliar. Jika vonisnya benar-benar 14 tahun, berarti setelah bebas usianya sudah hampir 60 tahun. Belum lagi ditambah larangan menduduki jabatan publik selama lima tahun. Habis usia politiknya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengaku bahwa dia menunggu jika Anas memang mau buka-bukaan.

“Buka saja. Itu malah kita tunggu. Silakan buka-bukaan. Dia kan masalahnya di KPK. Yang nangkap dia kan KPK, bukan Demokrat. Yang rugi itu Demokrat, lho. Karena perbuatan mereka dan gengnya itu merusak Demokrat di saat sedang tinggi-tingginya elektabilitas. Tidak mudah untuk recovery,” kata Herzaky, Senin, 3 April 2023.

Herzaky juga mengaku bersyukur karena kepemimpinan kelam Partai Demokrat di bawah Anas Urbaningrum telah berakhir, dan sinar cerah kembali muncul di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono.

Baca Juga :   Kendati Agus Rahardjo Tak Bisa Kasih Bukti, Jokowi Tak Akan Tempuh Proses Hukum

(Samudra Fakta | Toni)

Artikel Terkait

Leave a Comment