samudrafakta.com

Sim Salabim, PSI Ubah Pengeluaran dari Rp180.000 Menjadi Rp24 miliar Dalam 7 Hari

JAKARTA – Sim salabim. Bukan sulap, bukan sihir. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berhasil memperbarui laporan keuangan hanya dalam tempo 7 hari. Pada laporan dana kampanye (LDK) 7 Januari 2024 lalu, PSI melaporkan penerimaan Rp2 miliar, dan pengeluaran Rp180.000. Kini LDK PSI sudah berubah, penerimaan sekitar Rp33 miliar, dan pengeluaran Rp24 miliar. Demikian rilis KPU RI mengenai laporan dana kampanye dikutip Senin (15/1/2024).

Dalam siaran pers disebutkan secara rinci perbaikan LDK PSI. Pada laporan awal, PSI menyampaikan bahwa penerimaan PSI sekitar Rp2 miliar, dengan pengeluaran berkisar Rp180.000. Pada Jumat (12/1/2024), partai yang dipimpin anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, menyampaikan penerimaan dana kampanye sebesar Rp33.055.522.406, dengan pengeluaran Rp24.130.721.406. Bila melihat data yang disajikan KPU,  PSI mempunyai dana pengeluaran terbesar setelah PDIP. Partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri tersebut  menghabiskan dana Rp 115 miliar.

Raja Juli Antoni, Sekjen PSI mengatakan, laporan pengeluaran Rp180 ribu terjadi karena belum menyelesaikan laporan semua pembiayaan kampanye. Hal ini terjadi karena pengurus PSI di daerah belum menyampaikan laporan keuangan ke pengurus pusat.

Baca Juga :   Tim Ganjar-Mahfud Sebut Presiden Jokowi Langgar Tiga Jenis Etika, Istana Ingatkan Prinsip Pembuktian

“Sekarang sudah dimasukkan kemarin hari Jumat, dan tunggu aja pengumuman dari KPU nanti kita respons. Jadi 180 itu biaya bank, jadi memang belum diinput sama sekali belum diinput karena masih ada proses finalnya sendiri kan hari Jumat,” kata Juli dilansir dari laman Republika, Minggu (14/1/2024).

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai, laporan pengeluaran dana kampanye PSI Rp 180 ribu tidak logis. Sebab, partai tersebut aktif kampanye sejak masa kampanye dimulai akhir November 2023 lalu, yang tentu membutuhkan biaya lebih besar dari sekadar Rp 180 ribu. “Kan tidak rasional cuma Rp 180 ribu. Lho ini mereka kampanye di mana-mana, kok. Ini tidak logis dan tidak rasional,” kata Bagja.

Bagja mengatakan, KPU RI sebagai pihak yang menerima laporan dana kampanye partai politik peserta Pemilu 2024 harus mengecek LADK partai yang dipimpin Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi itu. Jika memang ada kesalahan dalam laporan, KPU harus meminta PSI melakukan perbaikan. “Kadang-kadang orang untuk mematuhi formal itu dimasukkan dulu, perbaikannya belakangan. Itu juga jadi persoalan,” kata Bagja.

Baca Juga :   Ini Dia Daftar Nama Calon Anggota 36 KPU Kab/Kota Terpilih Se Jawa Timur

Artikel Terkait

Leave a Comment