samudrafakta.com

Setahun Mengendap, Diingatkan Kembali oleh Seorang Remaja

ilustrasi

Setahun Mengendap

Pertanyaan sekaligus sindiran remaja Kate membuka kembali “luka lama” yang membawa-bawa nama Jaksa Agung ST Burhanuddin. Hampir setahun lalu, Direktur Komjak Hajarudin melaporkan dugaan KTP palsu Jaksa Agung kepada Kemendagri. “Laporan terkait masalah informasi KTP gandanya Bapak Profesor ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung,” kata Hajarudin kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).

Menurut Hajarudin ketika itu, Komjak juga melaporkan beberapa informasi data pribadi yang berbeda dalam dua KTP Jaksa Agung ST Burhanuddin. Untuk itu, menurut Hajarudin, Mendagri Tito Karnavian dan Kejaksaan Agung perlu memberikan klarifikasi. “Yang kedua terkait masalah di KTP satu dan yang lain itu terkait tanggal lahir. Segala data tentang Bapak ST Burhanuddin berbeda-beda,” ujar Hajarudin.

Hajarudin mengklaim memiliki data-data kuat yang membuktikan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin memiliki lebih dari satu KTP. Dia mengaku tidak akan berani melapor ke Kemendagri jika datanya tidak kuat. Dia menduga kepemilikan KTP ganda ini berkaitan dengan kasus poligami yang disinyalir dilakukan Jaksa Agung. Karenanya, kata Hajarudin waktu itu, Komjak juga akan melaporkan perihal dugaan poligami ini ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Baca Juga :   Komjak Tuntut Jaksa Agung-Kajati Jatim Dipecat

Menurut penelusuran Samudra Fakta, memang ada dua KTP atas nama ST Burhanuddin. KTP pertama bernomor 32170xxx atas nama DR, ST BURHANUDDIN. SH,MH. KTP tersebut beralamat di Bandung, Jawa Barat. Di situ tercantum bahwa pemilik KTP lahir di Cirebon, 17 Juli 1959. Nomor KTP tersebut tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) bernomor 32170xxx.

Sementara itu, ada satu lagi KTP bernomor 31740xxx, juga atas nama DR, ST BURHANUDDIN. SH,MH. Di situ juga tercantum bahwa si pemilik KTP lahir di Cirebon pada 17 Juli, hanya saja tahunnya 1960—beda satu tahun dengan KTP pertama. Alamat KTP tersebut di Kelurahan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan tercantum dalam KK bernomor 31740xxx.

Pada November tahun lalu, tepatnya hari Kamis, 28 Oktober 2021, wartawan sebuah situs berita bernama Info Indonesia menelusuri perihal KTP ST Burhanuddin yang beralamat di Jakarta Selatan. Mereka mendatangi petugas bagian Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kelurahan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jaksel, bernama Marsuhil. Petugas tersebut, sebagaimana dikutip Info Indonesia, membenarkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin memiliki nomor induk kependudukan (NIK) alias KTP ganda. Meski demikian, kata Marsuhil, “Yang berlaku hanya KTP elektronik,” sebagaimana dikutip Info Indonesia, Kamis (28/10/2021) siang. Berita Info Indonesia tersebut diunggah pada hari Jumat (29/10/2021), berjudul “Kelurahan Benarkan Jaksa Agung Burhanuddin Punya KTP Ganda?”.

Baca Juga :   USUT KTP GANDA JAKSA AGUNG, PECAT KAJATI JATIM

Artikel Terkait

Leave a Comment