samudrafakta.com

Sanggupi ke KPK Hari Jumat, Kamis Malam SYL Ditangkap

Dugaan Sebaran Duit SYL

Sebelumnya, pada Rabu siang, 11 Oktober 2023, KPK menerangkan kepada wartawan tentang perkara yang menjerat SYL. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan SYL menerima uang “saweran” yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

“Tersangka SYL menginstruksikan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon 1 dan eselon 2 dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa,” kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 11 Oktober 2023.

Menurut Johanis, uang yang didapatkan Syahrul itu digunakan untuk keluarga intinya, antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan pembelian mobil. 

Johanis juga mengatakan, KPK menduga  SYL juga menggunakan duit yang diduga hasil gratifikasi itu untuk memberi bantuan ke partainya, NasDem. “Apakah ada aliran dana ke NasDem? Itu nanti masih didalami lagi,” kata Johanis.

Untuk informasi, sebagai elite NasDem, SYL beberapa kali terdeteksi menyumbang untuk partainya. Di antaranya, ajudan SYL, Panji Harjanto, menerima duit Rp81,2 juta dari Egardo, yang kini menjadi ajudan Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementan. Keterangannya penyerahan uang itu adalah: “Bayar NasDem, Danplek, dan Wadanplek.

Baca Juga :   Kalau Modal Nyalonnya Uang Haram, Ya Enggak Heran Kalau Nganu Pas Menjabat

Sementara dari Bagian Keuangan Kementerian Pertanian, Karina, terdapat transaksi dengan keterangan: “Sumbangan pelantikan 5 DPW NasDem” sebesar Rp24,9 juta, pada 7 September 2020. Karina juga diduga mentransfer sekitar Rp75 juta ke rekening Bank Mandiri Fraksi Partai NasDem pada 6 April 2021, dengan keterangan “BANTUAN AN SYAHRUL YASIN LIMPO.”

Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni pun mengakui ada transfer sekitar Rp20 juta dari SYL ke Fraksi NasDem. Menurut dia, duit itu merupakan bantuan bencana alam. Dia pun siap menunggu arahan KPK mengenai kelanjutan uang itu.

Sementara itu, Johanis mengatakan, Syahrul dkk. yang menjadi tersangka dalam perkara ini dijerat Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

–Foto: SYL ketika dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam, 12 Oktober 2023. (SF | mg-02)–

mg-02

Artikel Terkait

Leave a Comment