Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta mengukuhkah Shofiyullah Muzammil sebagai Guru Besar (Gubes) bidang Filsafat Hukum Islam pada Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, melalui Sidang Senat Terbuka, yang digelar di Gedung Multi Purpose, pada Selasa, 6 Mei 2025. Gubes baru di bidang ini setelah 16 tahun.
______
Dalam pidato pengukuhan berjudul QIRĀ’AH MU’ĀṢIRAH FĪ AL AHKĀM (Pembacaan Kontemporer terhadap Hukum Islam-red): Mempertemukan Ushul Fiqh dengan Filsafat Hukum dalam Diskursus Hukum Kontemporer, Shofiyullah memaparkan pemikiran para filsuf Islam, dari klasik hingga kontemporer, mulai Al-Ghazali hingga Muhammad Sahrur dan menyandingkannya dengan pemikiran filsuf Barat Thomas Aquinas.
Thomas Aquinas dan al-Ghazālī adalah dua pemikir besar yang sama-sama menempatkan wahyu sebagai fondasi hukum, namun tidak menafikan peran akal dalam menafsirkan realitas. Dari sinilah ia membangun jembatan pemikiran lintas peradaban untuk menyusun konsep keadilan yang tidak hanya tekstual, tetapi juga kontekstual.
Shofiyullah mengawali pidato dengan menyampaikan studi kasus Fatwa MUI Pusat Nomor 14/2021 tentang Vaksin AstraZeneca. Fatwa yang menyatakan status haram-mubah atas vaksin tersebut menjadi pintu masuk untuk mengelaborasi ketegangan antara hukum ilahi dan kebutuhan darurat publik.
Dengan pendekatan filosofis sekaligus realistis, Shofiyullah menjelaskan bahwa keputusan fatwa itu mencerminkan integrasi dari enam pilar hukum: Konsep hukum abadi yang berasal dari Tuhan (lex aeterna); Hukum Tuhan yang bersumber dari Kitab Suci sebagai guideline bagi manusia (lex divina); hukum alam (lex naturalis); hukum positif (lex humana), hukum hubungan sosial (lex socius); dan konsep tempat letaknya benda menentukan hukum yang berlaku atas benda tersebut (lex rae sitae).
Keenam pilar itu disebut Shofiyullah membentuk kerangka epistemik yang ia tawarkan sebagai cara baru membaca hukum Islam di era kontemporer.
Shofiyullah menggagas pertemuan dua dunia yang selama ini berjalan sejajar namun jarang bertemu: ushul fiqh dan filsafat hukum. Dia mengkritik cara pandang hukum Islam yang cenderung literal dan mengabaikan konteks zaman.





