Rotasi Jabatan Versi Ali Irfan Usai Tolak Perintah Stafsus Yaqut

Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). (Istimewa) 

Mantan Sekretaris Itjen Kemenag bersaksi dirotasi karena menolak permintaan staf khusus Yaqut Cholil Qoumas. Pihak Yaqut membantah dan menyebutnya sebatas asumsi.

Mantan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Muhammad Ali Irfan, bersaksi dirotasi usai menolak staf khusus Yaqut Cholil Qoumas. Hal ini ia sampaikan dalam sidang dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 29 September 2026.

Irfan menyebut Yaqut pernah memperkenalkan staf khusus sebagai representasi dirinya saat rapat kerja nasional. “Sebenarnya ucapan beliau, Gus Yaqut, itu ketika awal setelah dilantik jadi Menteri Agama. Beliau menyampaikan bahwa ‘staf khusus ini merupakan representasi saya’,” kata Irfan.

Menolak Permintaan Hasan Sagala

Ihwal rotasi jabatannya, Irfan mengaku bermula saat Staf Khusus Menteri Agama, Hasan Sagala, menemuinya. Hasan membawa dokumen Dewan Pertimbangan Kepegawaian (DPK) terkait pelanggaran etik amoral seorang Kepala Kantor Urusan Agama.

Bacaan Lainnya

DPK awalnya mengusulkan hukuman berat bagi Kepala KUA tersebut, namun Hasan meminta agar keputusan itu dianulir. “Saya tolak, ‘Mohon maaf, Gus, ini kasus amoral berat. Kalau saya menyetujui, saya diazab sama Allah,’” ujar Irfan menirukan percakapannya.

Sepekan setelah penolakan tersebut, Irfan dipanggil dan dimutasi menjadi Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Irfan menduga kepindahan jabatannya merupakan dampak langsung dari penolakannya terhadap staf khusus tersebut.

Bantahan Analogi Lokomotif dan Gerbong

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum juga mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan Irfan terkait ancaman Yaqut untuk mengeluarkan bawahan dari gerbongnya. Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, membantah klaim tersebut dan meluruskannya sebagai filosofi kepemimpinan.

“Sebagai leader, teori kepemimpinan beliau lokomotif kereta dan gerbongnya harus sama-sama satu tujuan dicapai. Kemudian, harus berada di atas rel mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Mellisa dalam ruang persidangan.

Atas sanggahan tersebut, Irfan mengakui bahwa redaksi soal gerbong adalah penafsiran pribadinya atas pernyataan Yaqut tiga tahun lalu. Irfan meralat bahwa dirinya tidak pernah mendengar bahasa eksplisit mengenai keharusan mutlak mengikuti perintah staf khusus.

Klarifikasi Yaqut dan Kerugian Negara

Selain itu, Yaqut Cholil Qoumas menegaskan staf khusus bukanlah representasi dirinya untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Ia juga membeberkan alasan Irfan tidak terpilih menjadi Inspektur Jenderal karena adanya laporan kinerja saat Irfan menjabat di Sulawesi Tenggara.

Adapun sidang dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 ini melibatkan empat terdakwa. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Isfah Abidal Aziz, Ismail Adham, serta Asrul Azis Taba.

KPK mendakwa keempatnya merugikan negara sebesar Rp622,09 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan BPK. Menanggapi kesaksian Irfan soal kaitan penolakan staf khusus dan rotasi jabatannya, Yaqut memberikan sanggahan singkat. “Iya, berarti itu asumsi, Pak,” kata Yaqut. ***

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan