Dr. Bob Hasan merespons positif tuntutan tersebut. Ia berjanji akan mengawal secara ketat regulasi perundangan untuk merealisasikan kesejahteraan guru swasta. Senada dengan DPR, Dr. Munir memastikan bahwa Kementerian Agama terus berjuang melalui berbagai skema, termasuk mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) dan menyusun aturan kementerian yang lebih berpihak.
Pertemuan strategis bersama sembilan organisasi profesi ini akhirnya menelurkan tiga kesepakatan penting:
- Pembuatan Aturan Baru: Pemerintah berjanji merumuskan Undang-Undang atau peraturan baru pengganti UU ASN tahun ini untuk mengakomodasi guru swasta. Kemenag segera menghitung kebutuhan anggaran dan menyampaikannya ke Kemendikdasmen.
- Kodifikasi UU Pendidikan: Baleg DPR RI akan mempercepat harmonisasi UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Perguruan Tinggi. Aturan ini akan mengunci kepastian pasal kesejahteraan dan menetapkan standar minimal gaji bagi guru di Indonesia.
- Pelibatan Organisasi Profesi: Pemerintah wajib melibatkan organisasi profesi dalam proses harmonisasi hukum sebelum Agustus tahun ini.
Kesabaran Memiliki Batas: Menanti Agustus atau SIAGA 2
Janji telah terucap, kini saatnya pemerintah membuktikan komitmennya. Guru madrasah swasta selama ini kerap mengeluhkan gaji yang sangat rendah, status honorer yang tak kunjung usai, hingga pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang sering terlambat.
Aksi SIAGA ini membuktikan bahwa guru swasta bukan ingin melawan pemerintah, melainkan sekadar menuntut kesetaraan hak pengangkatan PPPK dan keadilan yang selama ini luput dari pandangan negara.
FGSNI memegang erat janji parlemen dan kementerian. Jika sampai bulan Agustus pemerintah gagal mewujudkan kesepakatan tersebut dan mengabaikan kesejahteraan guru swasta, para pahlawan tanpa tanda jasa ini memastikan jalanan ibu kota akan kembali memerah oleh gelombang massa dalam aksi SIAGA 2.***





