Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihadapkan pada gelombang masalah di awal Ramadan. Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan lebih dari 1.500 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Masalah dimulai dari hal fundamental: higienitas.
Pada 28 Februari 2026, BGN mencatat 47 kasus pelanggaran di tiga wilayah. Temuan berupa roti berjamur, buah berbelatung, lauk basi, hingga telur mentah busuk.
Puncak eskalasi terjadi pada pertengahan Maret. Di Pamekasan, publik digegerkan video menu lele mentah yang disajikan kepada anak sekolah. Pengelola berdalih itu teknik marinasi, namun BGN langsung menyuspend operasional SPPG Pademawu Buddagan.

Di Malang, skandal serupa muncul dua hari berturut-turut di SPPG Tulusrejo 2. Puding stroberi dan macaroni schotel kedapatan berbelatung. Publik mempertanyakan bagaimana makanan bergizi justru menjadi sumber penyakit.
Yang paling menggelitik terjadi di Gresik. Sembilan SPPG menyajikan kelapa utuh sebagai menu MBG dengan alasan “atas permintaan penerima manfaat.” BGN menolak mentah-mentah alasan tersebut dan menjatuhi sanksi disiplin berupa surat peringatan atau rotasi jabatan.
BGN: Stop Dulu, Urus Sertifikat!
Di balik hiruk-pikuk makanan basi, BGN menemukan akar masalah struktural: ribuan SPPG beroperasi tanpa kantong izin layak sehat. Pada 11 Maret 2026, BGN mengumumkan penghentian massal 1.512 SPPG di Wilayah II (Pulau Jawa, Bali, NTB).
Hasil evaluasi mengejutkan:
- 1.043 SPPG belum mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
- 443 SPPG tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) standar
- 175 SPPG kekurangan tenaga ahli
Kasus serupa terjadi di Jember. Delapan belas SPPG dihentikan; 15 di antaranya tak punya SLHS, tiga lainnya tanpa IPAL. BGN bahkan mencabut insentif harian pengelola selama masa suspend. Di Blitar, 36 SPPG terancam bernasib sama.





