Rencana peluncuran Payment ID pada 17 Agustus 2025 menuai kritik. Pakar menilai instrumen ini rawan merusak privasi, melanggar rahasia perbankan, dan mengancam hak asasi warga.
__________
Belum reda keresahan publik soal pemblokiran rekening menganggur, kini muncul rencana Bank Indonesia (BI) meluncurkan Payment ID pada HUT ke-80 Kemerdekaan Bangsa Indonesia, 17 Agustus 2025. Sistem ini akan menghubungkan seluruh transaksi pembayaran ke Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga memudahkan BI memantau arus dana masyarakat.
Peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios) Jaya Darmawan mengingatkan risiko besar dari keputusan ini, mulai dari peretasan hingga penarikan dana massal (rush) di bank. Ia meminta pemerintah transparan dan melakukan uji coba sebelum peluncuran.
“UU Perlindungan Data Pribadi masih baru, butuh masukan banyak pihak. Manfaat harus dihubungkan dengan risiko,” ujarnya kepada media, Ahad, 10 Agustus 2025.
Jaya menilai, pemerintah seharusnya fokus pada pengawasan pajak orang superkaya dan perusahaan besar, bukan mem-profiling seluruh masyarakat. “Lebih baik fokus ke yang besar-besar dulu daripada mengawasi semua transaksi rakyat,” tegasnya.
Ia mengingatkan, kebocoran data di sektor pemerintah dan swasta masih marak. “Tahun lalu ada hacking, pemerintah belum mampu menghadapinya,” kata Jaya. Celios mencatat, banyak masyarakat tidak mendukung Payment ID jika diterapkan tanpa arah progresif dan tepat sasaran.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menyebut Payment ID berpotensi melanggar rahasia perbankan dan hak asasi.
“Berbasis instrumen ini, BI bakal mudah menelanjangi seluruh lalu lintas transaksi di bank dan dompet digital,” ujarnya di Jakarta, Senin, 11 Agustus 2025.
Tulus menilai kebijakan ini cenderung diarahkan untuk menggenjot setoran pajak yang melempem, dengan mengorbankan kenyamanan, keamanan, dan hak warga negara. “Ironisnya, instrumen ini justru menabrak privasi nasabah,” tegasnya.***




