Dengan diterapkannya Kitab Undang-Undang Hukum Angger Surya Ngalam yang secara esensial tidak banyak beda dengan Kitab Undang-Undang Hukum Kutara Manawa Dharma Sashtra—mencuri, potong tangan; mencuri dengan membunuh, dipenggal; berzina, dihukum bunuh; memfi tnah, didera atau dibunuh; penyiksa, disiksa setimpal atau didenda, bahkan dibunuh jika mengakibatkan orang mati—maka tidak terjadi resistensi masyarakat terhadap pelaksanaan hukum yang dijalankan oleh penguasa Demak Bintara. Bahkan, di tengah kemunduran kekuasaan Majapahit yang ditandai kurang tegaknya hukum di berbagai wilayah, terutama yang jauh dari ibukota Majapahit dan dekat dengan Demak, penduduk lebih memilih mengikuti hukum Demak Bintara dalam memelihara ketertiban masyarakat.
Menurut Agus Sunyoto, salah satu aspek yang membuat Kerajaan Demak langsung mendapat legitimasi sebagai pewaris kekuasaan Majapahit di tanah Jawa adalah karena sistem politik dan hukum yang ditegakkan di kerajaan tersebut tetap menganut asas kebiasaan yang dikenal di Majapahit. Dengan demikian, rakyat—khususnya yang bermukim jauh dari ibu kota Majapahit dan dekat dengan Demak—lebih memilih tunduk pada Kerajaan Demak.
Mereka jauh lebih mudah beradaptasi kendati Kesultanan Demak secara prinsip adalah identitas politik Islam. Meski berdirinya Kesultanan Demak nyaris tidak mengubah struktur sosial, sistem hukum, dan politik di Pulau Jawa, tetapinilai-nilai Islam justru berkembang lebih progresif pada era ini.
Sejarawan Ahmad Baso menegaskan, berdasarkan penelitiannya terhadap naskah Surya Ngalam, jauh sebelum kemerdekaan Indonesia, sudah ada kodifikasi hukum, terutama hukum Islam yang berbasis di Nusantara, di masa Kesultanan Demak era Raden Patah.
Pasca Majapahit, komunitas Muslim yang baru terbentuk di seluruh Jawa dan luar Jawa membutuhkan aturan baku dalam pelaksanaan hukum Islam. Bukan hanya dalam aspek hukum materil, tetapi juga terkait hukum acara atau prosedur. Makadari itulah para wali dan murid-muridnya mengumpulkan beberapa bahan untuk keperluan tersebut. Bahan tidak hanya diambil dari kitab-kitab fikih, tapi juga dari buku buku hukum peninggalan Majapahit berjudul Kitab Kutaragama atau Kitab Agama. Aturan Majapahit juga disadur karena sistem hukumnya dikenal adil (anggelar adil palamarta)—yang terlihat dari hukum materil dan acaranya yang lengkap, baik dalam hukum perdata maupun pidana.
Sedangkan kitab-kitab Fikih Syafi’i yang dijadikan rujukan Wali Songo dan Kerajaan Demak dalam menyusun kitab hukum antara lain adalah Kitab Muharrar karangan Imam ar Rafi’i (wafat 623 H/1226 M) dan Kitab Tahrir karangan Syekh Zakariya al-Anshari (wafat 926 H. /1520 M). Isi Surya Ngalam mirip Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) di era kini.
Naskah Surya Ngalam ini kemudian disalin dan diperluas dalam beberapa naskah, hingga ke era Kesultanan Cirebon—di antaranya bernama Pepakem Cirebon— Banten, dan Mataram. Isinya sebagian diterjemahkan Raffles ke dalam bahasa Inggris dalam History of Java (1816).
Sementara itu, Babad Cerbon menyebut bahwa Surya Ngalam adalah proyek “jodoning jaksa Jawa lan qadli Arab(perjodohan antara jaksa Jawa dan hakim Arab—red)” yang menjamin tercapainya keadilan. Sekaligus membuktikan bahwa hukum Islam, fikih, ataupun yurisprudensi Islam dalam pemikiran Islam Nusantara pasti berpatokan kepada keadilan. [—bersambung]
(Wijdan | Diolah dari Berbagai Sumber)





