Sejarawan Aguk Irawan menerangkan bahwa relasi kuat antara agamawan dan kerajaan sudah berlangsung lama semenjak era pra-Islam yang kemudian berlanjut di era dua kerajaan Islam di Jawa, yakni Demak dan Mataram Islam. Kedua kerajaan tersebut memiliki kedekatan dengan pesantren dan para ulama.
Setelah kerajaan Islam didirikan oleh Raden Patah di Demak pada tahun 1500, pendidikan dan pengajaran Islam yang berbasis pesantren di kampung-kampung maju dengan sangat pesat. Pengaruh Hindu-Buddha yang sebelumnya diyakini oleh masyarakat Demak.
Di tempat-tempat sentral didirikan masjid yang dipimpin oleh seorang badal (kiai) yang menjadi sumber ilmu dan pusat pengajaran agama Islam. Pihak kerajaan memberikan kehormatan tertentu bagi seorang wali dengan gelar sunan dibumbui nama daerahnya. Sedangkan seorang badal diberi gear resmi “kiai ageng”.
Kerajaan Demak era Raden Patah juga menerapkan strategi yang diajarkan oleh Sunan Ampel, yaitu “Bayangkare Islah”, yang berarti “Angkatan Pelopor Kebaikan”. Untuk itu, Wali Songo dam Kerajaan Demak memutuskan agar aspek-aspek kebudayaan lokal berupa filsafat hidup, kesenian, kesusilaan, adat-istiadat, dan ilmu pengetahuan sebisa mungkin diisi dengan niai-nilai Islam.
Langkah pertama yang dilakukan menyadur naskah-naskah warisan nenek moyang yang beragama Hindu-Budha, kemudian merawat tradisi yang sudah menjadi bagian penting dari masyarakat, namun memasukkan nilai-nilai Islam ke dalamnya secara perlahan-lahan. Dengan begitu, agama Islam mudah diterima rakyat dan menyatu mendarah daging dalam tubuh masyarakat pada saat itu.
Raden Patah juga memaklumkan berlakunya Kitab Undang-Undang Salokantara,—yang merupakan salah satu bagian dari regulasi hukum pra-Majapahit selain Kitab Undang-Undang Hukum Kutara Manawa Dharmashastra—bagi penduduk Demak Bintara. Dia juga menerapkan kitab undang-undang hukum baru di Demak Bintara, yaitu kitab undang-undang yang disebut dengan nama Angger Surya Ngalam.
Banyak orang menafsirkan Salokantara dan Angger Surya Ngalam adalah produk hukum yang dijiwai oleh syariat Islam. Namun, jika ditelaah lebih cermat—dengan kemungkinan masuknya pengaruh syariat Islam karena Raden Patah selaku penyusun undang-undang adalah muslim—akan ditemukan cukup banyak pasal dalam Angger Surya Ngalam yang sejatinya berasal dari pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Kutara Manawa Dharmasashtra yang diberlakukan pada zaman Majapahit.





